Jakarta -
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan ekspor mineral oleh sejumlah perusahaan nan sempat tertahan akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) sekarang sudah dapat kembali berjalan.
Dudung mengatakan, sebelumnya terdapat lebih dari 100 kapal nan tertahan lantaran adanya keraguan dalam penyelenggaraan patokan mengenai kandungan LTJ oleh sejumlah pihak, mulai dari surveyor, Bea Cukai, hingga abdi negara penegak hukum.
Namun, setelah dilakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, disepakati bahwa larangan ekspor hanya bertindak untuk LTJ sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas tambang nan hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor. Dengan demikian, proses ekspor nan sempat tertunda sekarang kembali berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin itu ada sekitar seratusan lebih kapal nan tertunda. Tapi sekarang sudah bisa berjalan," ujar Dudung dalam konvensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan hasil komunikasi KSP pada Jumat (31/7/2026), PT Sucofindo telah menerbitkan 85 laporan surveyor nan sebelumnya tertunda lantaran terindikasi mengandung mineral ikutan.
Mayoritas laporan surveyor nan sempat tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas seperti alumina, tembaga, katode, serta komoditas turunan nikel.
Produk pertambangan nan mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungannya tergolong Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan memenuhi persyaratan pengetesan keselamatan serta pengawasan sesuai ketentuan.
Dudung mengatakan keputusan untuk kembali mengizinkan kapal-kapal tersebut melakukan ekspor diambil agar tidak mengganggu stabilitas perekonomian.
"Memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai, kemudian dari Kejaksaan. Tapi setelah kita komunikasikan, lantaran ini jika misalnya ini tidak dilakukan ekspor, kelak bakal sudah banyak berapa ratus kapal nan tertunda sehingga berakibat juga kepada stabilitas perekonomian. Itu nan krusial menurut saya," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Dudung mengatakan pemerintah tengah menyiapkan pendapat norma (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian norma selama proses penyempurnaan izin berlangsung.
"Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bakal melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk nan dapat diekspor," kata Dudung.
"Pembahasan bakal mencakup arti mineral ikutan, pemisah kadar masing-masing unsur, metode pengetesan laboratorium, sistem verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman publikasi laporan surveyor. Pertemuan tersebut bakal menghadirkan 15 lembaga nan terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha, total 47 undangan," tutupnya.
(hrp/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·