Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Hanya Berlaku untuk Produk Utama

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah memutuskan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya bertindak bagi LTJ nan menjadi produk utama. Sementara itu, komoditas pertambangan nan mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ nan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian serta lembaga pada Senin (27/7/2026). Rapat tersebut digelar setelah ekspor mineral oleh beberapa perusahaan tersendat akibat pemeriksaan kandungan LTJ.

Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam konvensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi jika ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ nan terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung.

Dudung menambahkan, hasil koordinasi lanjutan pada Jumat (31/7/2026) juga memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor nan sebelumnya sempat tertunda lantaran terindikasi mengandung mineral ikutan.

Mayoritas laporan surveyor nan tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, katoda tembaga, dan produk turunan nikel.

Selain itu, produk pertambangan nan mengandung unsur radioaktif alami alias Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi persyaratan pengetesan keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan.

Hari ini, kata Dudung, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bakal menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi pemisah kandungan LTJ pada produk nan dapat diekspor. Pembahasan bakal mencakup arti mineral ikutan, pemisah kadar masing-masing unsur, metode pengetesan laboratorium, sistem verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman publikasi laporan surveyor.

"Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan norma kudu tetap berjalan, tetapi kudu berdasarkan patokan nan jelas, info nan valid, hasil pengetesan nan dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku upaya nan telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," ujarnya.

(hrp/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance