Rapat RUU Polri, Habiburokhman Soroti Netralitas soal Klub Bola

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sempat menyoroti keberadaan klub sepak bola Bhayangkara FC saat rapat dengar pendapat dengan sejumlah master membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Ia menilai klub tersebut justru menjadi beban bagi lembaga Polri.

"Hal nan paling krusial juga, selain soal potensi penyalahgunaan kekuasaan, nan banyak dibahas adalah soal netralitas. Ya, ini soal sepak bola juga, Pak. Jadi saya itu mendapat banyak kritikan dari masyarakat mengenai tiga klub sepak bola. Ada Garuda Yaksa, itu disebut-sebut klub sepak bola miliknya Pak Prabowo. Ada Bhayangkara FC, saya baru cek itu katanya dimiliki oleh Polri. Ada Adhyaksa FC, ya kan," kata Habiburokhman saat rapat di Komisi III DPR, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia lampau menyoroti secara unik Bhayangkara FC. Dia menyebut keberadaan klub sepak bola Bhayangkara FC membikin Polri kerap dihadap-hadapkan dengan masyarakat sebagai supporter bola lawan.

"Bhayangkara ini saya juga perlu pertanyakan ke teman-teman. Apakah pas ya kan ya? Kalau Polri misalnya melaksanakan apa bantu penanganan COVID di luar tupoksi resmi oke-oke saja. Bantu misalnya apa tanam jagung menurut saya nggak ada masalah, apalagi sangat positif," ucap dia.

"Tapi jika ikut ya kan ya, mendirikan klub sepak bola, ada pedoman suporter sendiri nan akhirnya memposisikan ya seolah-olah itu Polri berhadapan dengan sesama anak bangsa itu kan, dengan klub nan lain. Misalnya ketika Bhayangkara melawan Persija, seolah-olah dihadapkan nih Polri dengan Jakmania. Iya kan. Begitu juga di tempat-tempat lain," lanjutnya.

Waketum Partai Gerindra ini memandang Bhayangkara FC justru menjadi beban untuk lembaga Polri. Dia mengaku iba dengan Polri lantaran diminta untuk mengurus sepak bola.

"Padahal nama Bhayangkara itu kan absolut milik Polri ya, asosiasinya ke lembaga Polri. Dan juga dari segi penyelenggaraan tugas apakah ini tidak menjadi beban justru buat lembaga Polri. Kasihan sekali Pak, kawan-kawan kita di sana itu sudah tugasnya banyak, dikasih tugas tambahan dengan Presiden lebih banyak lagi, masa tetap mau ngurus bola lagi. Dan apakah membawa kemanfaatan?" ujar dia.

Ia memandang lebih pas jika Polri membikin akademi sepak bola. Bukan membikin klub sepak bola nan kemudian nantinya bakal bersenggolan langsung dengan masyarakat.

"Kalau memang Polri mau membantu pembinaan oke misalnya bikin akademi, ya kan ya. Tapi jika ikut klub sepak bola nan kelak berkompetisi ya akhirnya kan nggak lezat dengan para pendukung klub sepak bola di beragam wilayah nan sudah ada. Nah, ini menarik Pak ya lantaran bisa menjadi perihal nan tidak produktif ya dan justru menjadi beban buat saudara-saudara kita di Kepolisian," tuturnya.

Respons Para Pakar

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum sekaligus Wakil Rektor UIN Jakarta Ahmad Tholabi punya pandangan nan sama dengan Habiburokhman. Menurutnya, lembaga negara memang kudu hati-hati dalam menggunakan simbol-simbol nan bisa menimbulkan bentrok kepentingan.

"Lembaga lembaga kenegaraan alias lembaga-lembaga nan mengenai dengan negara memang perlu menjaga diri ya Pak Ketua, terutama ketika menggunakan simbol-simbol lembaga nan itu sangat dekat alias melekat dengan apa namanya lembaga tersebut. Apalagi ini misalnya mengenai dengan lembaga nan memang kudu berdiri di tengah. Kemudian mendirikan alias membikin sebuah klub sepak bola nan itu menggunakan simbol lembaga dan kemudian ini memicu apa namanya conflict of interest gitu," kata Ahmad.

Ia pun menilai persoalan ini memang kudu ditertibkan. Menurutnya, perihal sepak bola juga bisa memicu perpecahan di masyarakat.

"Jadi saya kira ini saya setuju bahwa ini perlu ditertibkan dalam konteks ini agar apa namanya simbol-simbol negara alias lembaga-lembaga tertentu nan mestinya berdiri di tengah misalnya ya kudu ditertibkan gitu. Karena jika tidak maka ini bakal menjadi pemicu dari apa namanya, pemicu perpecahan di tengah umat," tutur dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Radian Syam menilai seluruh klub sepak bola ahli pada dasarnya kudu tunduk pada prinsip netralitas nan diatur dalam Statuta FIFA. Ia pun menilai tetap kudu ada netralitas jika Polri juga membentuk klub sepak bola.

"Ya saya melihatnya begini Pimpinan, artinya ketika klub-klub sepak bola itu, itu kan sesungguhnya apa mereka pasti bakal tunduk kepada nan namanya Statuta FIFA, di mana pasti klub nan memang berdiri dan kemudian mengikuti proses nan panjang secara ahli dan kemudian juga melewati proses sebuah liga itu kan juga FIFA telah mengaturnya kudu netral. Tidak boleh kemudian ada intrik-intrik politik alias hal-hal nan lain nan kemudian merugikan dari liga tersebut. Nah ya saya sepakat ya tadi disampaikan oleh Pak Ketua bahwa sesungguhnya memang setidaknya ketika Polri juga mempunyai klub dan kemudian berproses ya kita terus memang kudu ada netralitas di dalam klub itu sendiri," tuturnya.

Kemudian, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Rullyandi menilai rumor klub sepak bola tersebut juga berangkaian dengan RUU Polri. Menrutnya, keberadaan klub itu bisa menimbulkan bentrok sosial.

"Itu juga perlu dikaitkan dengan sebuah posisi lembaga nan memang kudu dijaga netralitasnya," ujar Rullyandi.

Ia pun memandang perlu ada patokan lebih lanjut. Aturan itu, kata dia, kudu bertindak setara bagi seluruh abdi negara penegak hukum.

"Jadi ini sebuah ya kebijakan nan memang ditertibkan dalam makna ya memang kudu melalui suatu produk norma dan semua APH itu tidak boleh membentuk perihal nan sama," kata dia.

"Itu lebih fairness, lebih setara daripada hanya menyudutkan satu lembaga tertentu. Karena konteks dalam Pasal 28 itu tidak masuk sebetulnya dari apa kegiatan-kegiatan praktis tadi. Itu kan aktivitas hobi. Kemudian di dalamnya ada orang partai, orang ini ya kemudian bisa berkumpul gitu ya kemudian bisa memicu suatu gelombang tertentu," pungkas dia.

(maa/dwr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News