Jakarta, CNN Indonesia --
Pakar kebijakan publik, Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset.
Usulan itu disampaikan BHM, sapaan akrabnya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan RUU tersebut di Komisi III DPR, Selasa (11/8). Menurut Bambang, alih-alih merampas, RUU tersebut lebih tepat bermaksud memulihkan aset negara.
"Sebetulnya apa titel nan lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu titel undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang nan sekaligus wartawan senior itu mewanti-wanti RUU Perampasan Aset pada praktiknya bakal memberikan kekuasaan besar pada negara untuk mengambil kekayaan kekayaan seseorang.
Dia pun mengusulkan 10 pagar pelindung agar menjadi pedoman dalam pembahasan RUU tersebut ke depan.
"Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," katanya.
Bambang menjabarkan, pagar pelindung itu pertama perampasan aset secara permanen kudu diputuskan pengadilan independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian.
Ketiga, standard pembuktian nan jelas dan ketat. Keempat, penyitaan tanpa pengadilan kudu dibatasi hanya pada keadaan luar biasa. Kelima, kekayaan nan belum dapat dijelaskan tidak bisa otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan.
Keenam, ketiga nan bermaksud baik dan pasangan nan tidak bersalah kudu dilindungi. Ketujuh, ada hubungan aktual dan temporal antara tindak pidana dan aset.
Kedelapan, aset hasil penyitaan kudu dikelola lembaga nan transparan dan independen. Kesembilan, ada restitusi dan kompensasi atas perampasan nan keliru. Kesepuluh, larangan penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik.
"Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat nan sedang berkuasa," ujar Bambang.
(thr/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·