Rapat di DPR, Juniver Girsang Usul Pembentukan Dewan Pengawas Advokat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum berbareng para advokat untuk menerima masukan mengenai Revisi UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Mencuat salah satu usulan agar adanya majelis pengawas advokat demi melindungi masyarakat.

Usulan itu disampaikan, Ketua Dewan Pembina PERADI SAI Juniver Girsang. Dalam rapat itu, dia sempat menegaskan perlunya langkah progresif dalam merevisi UU Advokat dengan membentuk Dewan Pengawas Advokat sebagai bagian dari sistem pengawasan nan lebih kuat.

Menurut Juniver, jumlah advokat nan terus bertambah tidak diimbangi dengan sistem kontrol nan efektif, sehingga berpotensi menurunkan kualitas jasa norma kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada pengawas nan bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan nan merugikan masyarakat," ujar Juniver, di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Selain itu, dia juga mengusulkan pembentukan Dewan Kehormatan Advokat Nasional nan mempunyai kewenangan mengawasi seluruh advokat sekaligus memproses pelanggaran kode etik. Ia menyoroti kondisi saat ini di mana belum ada standar kode etik nan seragam di beragam organisasi advokat.

Lebih lanjut, Juniver mengungkap saat ini terdapat lebih dari 140 organisasi advokat tanpa satu sistem pengawasan terpadu. Hal ini membuka celah bagi advokat nan melanggar kode etik untuk beranjak organisasi tanpa hukuman nan jelas.

Oleh lantaran itu, dia menekankan pentingnya pembentukan Dewan Kehormatan nan berkarakter nasional dan berdiri terpisah dari Dewan Pengawas guna menciptakan sistem check and balance.

"Tidak boleh ada satu lembaga nan terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power," katanya.

Lebih lanjut, dia juga mendorong adanya sistem sertifikasi advokat melalui satu badan nan berwenang, termasuk penyelenggaraan ujian pekerjaan nan terstandar. Ia menekankan pentingnya pendidikan berkepanjangan bagi advokat agar bisa mengikuti perkembangan hukum, terutama dalam konteks KUHP baru.

"Ini krusial untuk kepentingan masyarakat dan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab," tuturnya.

(maa/eva)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News