Rampas Motor dan Ponsel Milik Pelajar, Dua Polisi Gadungan di Kendal Ditangkap

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Polisi saat menunjukkan peralatan bukti motor nan dirampas dari polisi gadungan. Dok: Polres Kendal

Dua orang polisi abal-abal di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ditangkap usai merampas motor dan ponsel milik lima orang pelajar SMP. Para pelaku berpura-pura menuduh para remaja itu sebagai pelaku penganiayaan.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya kelima korban nan sedang enak-enak nongkrong, didatangi oleh pelaku Supriyono (28) dan Lucky Aditya (27) penduduk Tembalang Kota Semarang nan mengaku sebagai polisi.

"Para pelaku mengaku sebagai polisi mereka mendatangi korban dan menuduh mereka telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu kerabat pelaku," ujar Hendry, Sabtu (23/5).

Lima pelajar nan ketakutan itu juga mendapatkan intimidasi dari pelaku agar menuruti perintah mereka. Kelima korban lampau dibawa ke laman Balai Desa Mororejo.

"Setelah korban merasa takut, korban dibawa ke laman Balai Desa Mororejo dan di letak itu pelaku mengambil handphone serta sepeda motor milik korban," jelas dia.

Para korban diminta menyerahkan satu motor dan tiga unit handphone. Selain mengambil peralatan milik korban, pelaku juga menakut-nakuti bakal membawa para remaja tersebut ke instansi polisi andaikan tidak menuruti perintah mereka.

"Dalam kejadian itu, korban juga mengaku sempat ditodong menggunakan pisau lipat dan diminta menyerahkan peralatan berbobot mereka," imbuh dia.

Kasus ini kemudian dilaporkan polisi, kedua pelaku diamankan pada 20 Mei 2026 di Semarang. Polisi juga mengamankan peralatan bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku datang ke Kendal untuk berlibur. Namun interogator tetap mendalami apakah memang ada tujuan lain, termasuk kemungkinan pelaku sengaja datang untuk melakukan tindak pidana di wilayah Kendal maupun wilayah lain," ungkap Hendry.

Apa lagi, salah satu pelaku Supriyono merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019. Saat ini interogator tetap mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui adanya TKP lain.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 49 ayat 2 dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti nan diamankan nantinya bakal dikembalikan kepada korban setelah proses investigasi selesai," kata Hendry.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan