Ravie Wardani
, Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2026 |21:03 WIB

Raisya Bawazier
JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari proses perceraian aktris Raisya Bawazier dan suaminya, Zidan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sang suami dikabarkan sudah tidak lagi memenuhi kewajibannya memberikan nafkah lahiriah selama berbulan-bulan.
Kuasa norma Raisya Bawazier, Machi Achmad, mengungkapkan kliennya ditelantarkan perihal nafkah terhitung sejak Agustus hingga Oktober ini.
"Ada kebenaran nan menarik, bahwa sejak bulan Agustus, September, Oktober, itu pengguna kami belum diberikan nafkah," ujar Machi Achmad saat ditemui di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Machi menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, nafkah tersebut wajib dipenuhi hingga janji talak resmi dibacakan oleh majelis hakim.
"Sebelum melakukan permohonan talak sampai dengan kelak adanya janji talak, itu kan tetap kudu dinafkahi ya. Dan itu masuk dalam nafkah terutang," lanjutnya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·