Putusan PTUN Jakarta Terkait Penyangkalan Pemerkosaan Mei 1998 Langgengkan Impunitas terhadap Pejabat

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
Putusan PTUN Jakarta Terkait Penyangkalan Pemerkosaan Mei 1998 Langgengkan Impunitas terhadap Pejabat Ilustrasi(Dok Istimewa)

AKTIVIS dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Virdinda La Ode Achmad, mengecam dengan keras putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta dengan dalih dasar prosedural tidak menerima gugatan penyangkalan perkosaan massal Mei nan dilakukan oleh Fadli Zon, dengan menyatakan bahwa mereka menerima eksepsi penggugat dalam perihal ini Fadli Zon dan juga menyatakan bahwa PTUN tidak berkuasa mengadili perkara tersebut. 

“Kami memandang ini menjadi sebuah langkah mundur nan semakin melanggengkan impunitas di negeri ini dan semakin menjauhkan korban dan family korban, terutama dalam kasus perkosaan massal Mei 1998 dan apa berita penegakan Hak Asasi Manusia di negara ini,” ungkapnya dalam konvensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Rabu (22/4). 

Lebih lanjut, dalam putusan nan diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, Virdinda menemukan banyak sekali kekeliruan dan kejanggalan nan patut dicurigai bahwa di sini ada upaya untuk mengamankan diri dan menjauhkan dari pembahasan nan lebih substansial dari perkara ini ialah pengungkapan kebenaran terhadap kebenaran perkosaan massal Mei 1998.

“Kita tahu putusan tersebut diputus oleh tiga Hakim nan semuanya adalah wanita ialah Ketua Majelis Hastin Kurnia Dewi dan dua Anggota Majelis ialah Ni Nyoman Vidi Ayu dan Febrina Permadi nan apalagi alih-alih untuk mengutamakan perihal nan jauh lebih substansial dalam perkara ini, ketiga Majelis Halim dalam pertimbangannya sama sekali tidak ada nan membahas mengenai pokok perkara nan kami ajukan,” ujar Virdinda. 

Virdinda menekankan bahwa 95 bukti nan diajukan dihadapan persidangan dalam proses persidangan nan berjalan kurang lebih 6 bulan dan saksi nan dihadirkan tidak dipertimbangkan, begitu pun beragam mahir nan dihadirkan dalam proses persidangan. 

“Ini menjadi preseden jelek dalam menghadapi situasi norma di negara ini. Mekanisme check and balance dan pengawasan untuk menguji perbuatan dan tindakan administratif nan dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam perihal ini adalah Fadli Zon justru lenyap dan diabaikan,” jelasnya. 

“Majelis Hakim malah mencari celah lain untuk melanggengkan impunitas nan dibalut aspek prosedural. Selain itu, tidak adanya sistem korektif nan dilakukan oleh lembaga yudikatif dalam perihal ini PTUN Jakarta ini menandakan bahwa mereka justru turut memperpanjang kultur impunitas di negeri ini. Ini menunjukkan kegagalan PTUN Jakarta untuk menjadi cerobong keadilan bagi korban dan family korban terutama dalam perihal perkosaan massal Mei 1998,” lanjut Virdinda. 

Di tempat nan sama, Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menjelaskan bahwa putusan PTUN Jakarta tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

“Hakim ini menggunakan logika UU 5/1986 nan sebetulnya sudah direvisi alias berkembang sejak adanya UU 30/2014. Jadi pengadil tidak menilai pokok perkara, tapi berlindung di kembali aspek-aspek formil nan menurut kami putusannya keliru, dangkal, dan pertimbangannya buruk,” ujar Daniel. 

“Kami sampaikan juga dalam SEMA 1/2017 sudah disampaikan bahwa PTUN tidak boleh hanya mempertimbangkan keadilan prosedural, melainkan sebagai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman menurut pasal 24 UUD 1945, PTUN kudu mementingkan keadilan substansial, dalam perihal ini kami memandang PTUN tidak memandang keadilan substansialnya melainkan hanya proseduralnya,” sambungnya. 

Putusan ini menurutnya sangat rawan bagi negara norma di Indonesia jika pernyataan pejabat nan menegasikan para korban dan merampas kewenangan korban terhadap pembenaran dan pemulihan, dapat dibenarkan tanpa ada sistem pengawasan. 

“Bagi kami ini sangat jelek dan kami bakal melakukan upaya norma banding terhadap putusan ini,” ucap Daniel.

Sementara itu, Ketua TGPF Mei 1998, Marzuki Darusman menekankan bahwa laporan nan dihasilkan oleh TGPF nan terdiri dari unsur masyarakat sipil pada 1998, unsur negara ialah pejabat sipil dan militer, memutuskan secara bulat dan konsensus bahwa hasil temuan nan dicatat oleh TGPF selama 6 bulan bekerja dari Mei-Desember sepenuhnya diterima dan dinyatakan merupakan temuan nan sesungguhnya di lapangan, nan menggambarkan beragam corak kekerasan, nan secara lebih nyata ditemukan tidak hanya di Jakarta, tapi beragam tempat di Indonesia. 

“Dimensi kekerasan nan unik ditujukan pada wanita dan ini ditegaskan dalam laporan TGPF tanpa ada satu bunyi pun nan berbeda dan berbeda. Ini merupakan upaya nan dilakukan oleh pemerintahan pembaruan di bawah Presiden Habibie nan sepenuhnya memahami dan menangkap bahwa apa nan dilaporkan kepada beliau merupakan kejelekan suatu bangsa pada saat itu. Karena itulah dibentuk TGPF nan menjadi pengakuan dari negara atas upaya nan dilakukan sejak Mei,” ujar Marzuki. 

“Jadi sudah ada verifikasi dan pembenaran ulang dari apa nan ditemukan oleh tim relawan. Sehingga kuat sebetulnya kedudukan aktual dari apa nan terjadi ialah tindakan pemerkosaan massal terhadap perempuan-perempuan keturunan Tionghoa,” sambungnya. 

Menurutnya, apa nan disampaikan oleh Fadli Zon secara pribadi merupakan hal-hal nan berbeda dan bertentangan dengan isi laporan TGPF. 

“Karena itulah, perlu ditegaskan bahwa agar tidak ada keraguan Fadli Zon membaca laporan TGPF nan bukan asli, lantaran laporan TGPF original mengandung dua nama ialah pejabat tinggi nan tidak perlu saya sebutkan lagi namanya, itulah laporan TGPF nan asli,” pungkasnya. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑