Tim Okezone
, Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |08:43 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka (foto: Setwapres)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dinilai tidak serta-merta memengaruhi kesempatan Gibran untuk kembali mengikuti kontestasi Pilpres 2029.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai polemik mengenai syarat pendidikan Gibran berpotensi terus bergulir meski MK telah menyatakan permohonan nan diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak tidak dapat diterima.
Menurutnya, putusan MK tersebut tidak bakal menghentikan upaya pihak-pihak nan tetap mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, termasuk kemungkinan mengambil langkah norma lain maupun membangun narasi di ruang publik.
"Kalau memang Denny cs perjuangannya mengenai dengan penegakan konstitusi, semestinya pasangan Prabowo-Gibran nan dipersoalkan bukan hanya Gibran lantaran sesuai dengan UU kelengkapan keduanya satu kesatuan dan tidak terpisahkan," kata Fernando dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, andaikan salah satu calon tidak memenuhi persyaratan, maka persoalan tersebut berangkaian dengan pemenuhan syarat pasangan calon secara keseluruhan.
Fernando juga menilai patokan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, perlu mengakomodasi calon nan menempuh pendidikan di luar negeri.
"Untuk kepentingan mengakomodir calon presiden alias wakil presiden nan menempuh pendidikan di luar negeri, semestinya Denny cs mempertimbangkan untuk memberikan masukan agar mengakomodir sistem pendidikan luar negeri mengenai dengan persyaratan capres dan cawapres," ujarnya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·