Putusan MK: Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Bukan Diskriminasi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan mengenai kewenangan dan tanggungjawab suami-istri dalam UU Perkawinan tidak berkarakter diskriminatif dan tetap memberikan perlindungan norma nan seimbang bagi kedua belah pihak.

“Tidak betul andaikan hanya satu pihak nan diberi kewenangan untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban, lantaran UU 1/1974 telah memberikan ruang norma nan sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan kewenangan dan tanggungjawab sesuai dengan kedudukan masing-masing nan sifatnya saling melengkapi,” tutur Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan norma Putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Mahkamah menilai, perbedaan pengaturan tanggungjawab antara suami dan istri dalam Pasal 34 UU Perkawinan tidak dapat dikategorikan sebagai corak diskriminasi. Menurut MK, diskriminasi hanya dapat dinyatakan terjadi andaikan terdapat pembedaan nan menghilangkan, membatasi, alias menghalangi pemenuhan kewenangan konstitusional seseorang secara tidak sah.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut perbedaan rumusan tanggungjawab tersebut merupakan bagian dari pengaturan kegunaan dan tanggung jawab dalam rumah tangga nan tetap berpatokan pada prinsip keseimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan.

Mahkamah juga menilai norma Pasal 34 ayat (1) tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Frasa “sesuai dengan kemampuannya” justru memberikan ruang elastis bagi suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga secara maksimal berasas keahlian nan dimiliki.

MK menilai kekhawatiran pemohon bahwa norma tersebut dapat meruntuhkan kepastian norma nan setara tidak beralasan. Sebab, dalam praktiknya, UU Perkawinan tetap membuka ruang bagi istri untuk turut memenuhi kebutuhan rumah tangga andaikan suami tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan tersebut.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑