Awaludin
, Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |11:45 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: Okezone)
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PKS menilai putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas sehingga perlu dicermati oleh DPR RI sesuai dengan kewenangan nan dimiliki.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) PKS, Pipin Sopian menegaskan, putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu, DPR RI dinilai perlu mencermati putusan tersebut secara mendalam sesuai dengan kewenangan nan dimiliki.
"PKS menghormati putusan MK tentang tidak ditemukannya bukti nan absah dan meyakinkan piagam Wapres Gibran. Putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan DPR RI sesuai kegunaan konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah nan diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, nan sejalan dengan peraturan perundang-undangan," tegas Pipin, dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Ia mengingatkan, bahwa konstitusi memberikan standar etika, integritas, dan kepatuhan terhadap konstitusi nan tinggi kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pipin menyebut, Pasal 9 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
"Oleh lantaran itu, kita berambisi seluruh proses nan berangkaian dengan persoalan ini dapat ditempatkan dalam koridor konstitusi. Demokrasi nan sehat memerlukan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan," bebernya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·