Putusan MK Soal Ijazah Gibran Picu Respons Parpol, Gerindra hingga PDIP Beda Sikap

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Putusan MK Soal Ijazah Gibran Picu Respons Parpol, Gerindra hingga PDIP Beda Sikap

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (foto: Setwapres)

JAKARTA - Sejumlah partai politik (parpol) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, nan digugat oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Meski tidak menerima permohonan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan arsip nan menunjukkan Gibran mempunyai piagam alias arsip tanda kelulusan dari luar negeri, nan setara dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) alias sederajat, sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

"Mahkamah tidak menemukan arsip nan menunjukkan Gibran Rakabuming Raka mempunyai ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri nan setara dengan sekolah menengah alias sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani, pada Selasa 6 Oktober 2026.

Putusan tersebut memunculkan beragam respons dari sejumlah partai politik. Ada nan meminta polemik dihentikan, ada pula nan menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui sistem konstitusional.

Gerindra Imbau Polemik Ijazah Gibran Dihentikan

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso menghormati putusan MK nan tidak menerima permohonan mengenai persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ia meminta seluruh pihak menghentikan polemik mengenai piagam Gibran dan menyikapi putusan tersebut secara bijak.

"Partai Gerindra mengimbau seluruh komponen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik nan berlarut-larut, serta berasosiasi mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi dunia dan pembangunan nasional," kata Sugiat saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menilai spekulasi dan wacana norma mengenai posisi Gibran berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berakibat terhadap suasana investasi dan kepercayaan bumi internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.

"Spekulasi dan wacana norma nan terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pascapelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian norma (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu suasana investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan bumi internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," kata Sugiat.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑