Jakarta, CNN Indonesia --
Puspom TNI telah menyelesaikan proses investigasi dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan Puspom telah melimpahkan berkas perkara, para tersangka, sekaligus peralatan bukti kasus tersebut kepada Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
"Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan peralatan bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari interogator Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," ujar Aulia dalam keterangannya, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, berkas tersebut selanjutnya bakal diperiksa kelengkapannya, baik secara formil maupun materil. Jika dinyatakan lengkap, kasusnya bakal dibawa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Adapun tersangka nan dilimpahkan berjumlah 4 orang ialah dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut peralatan bukti," ujar Aulia.
Polda Metro Jaya sebelumnya melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kepada Puspom TNI.
Pelimpahan itu menuai kritii. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengaku kecewa dengan langkah Polda Metro Jaya itu. Padahal, sesuai KUHAP baru, kasus tersebut mestinya ditangani peradilan sipil.
"Padahal secara prosedur legal umum tidak ada satu pasal pun di KUHAP nan baru nan bisa melakukan pelimpahan terhadap interogator nan bukan dari PPNS. Jadi kelak kita bisa perbincangan soal itu," kata Dimas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3).
(ugo/thr/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·