Purbaya Terbitkan Aturan Baru soal PNBP Hotel Praktik Politeknik Pariwisata

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru soal PNBP Hotel Praktik Politeknik Pariwisata

Purbaya Terbitkan Aturan Baru soal PNBP Hotel Praktik Politeknik Pariwisata (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan Bersifat Volatil nan Berlaku pada Kementerian Pariwisata.

Beleid nan ditetapkan pada 11 Agustus 2026 dan diundangkan pada 21 Agustus 2026 tersebut mencabut serta menggantikan patokan terdahulu, ialah PMK Nomor 54/2023, nan mengatur skema PNBP atas operasional hotel praktik Politeknik Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Lewat PMK terbaru ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap cakupan jenis jasa hingga sistem penetapan tarif PNBP hotel praktik. 

Perubahan signifikan tecermin dari penambahan paket aktivitas rapat alias meeting sebagai objek PNBP mandiri. 

Pada patokan sebelumnya, PNBP hotel praktik terbatas pada penggunaan kamar, jasa restoran, laundry, akomodasi olahraga (gym dan kolam renang), spa, penyewaan ruang Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), serta biaya tambahan (extra charge) jasa paket aktivitas rapat/pertemuan (meeting).

Sementara itu, PMK 62/2026 mengklasifikasikan paket aktivitas rapat sebagai jenis PNBP tersendiri. Penetapan tarif untuk paket rapat, penggunaan gym, kolam renang, relaksasi/spa, dan ruang MICE merujuk pada nominal nan tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Penyesuaian lain menyasar pengelompokkan tarif kamar. Jika pada PMK 54/2023 tarif penggunaan bilik dikalkulasikan dari biaya pengelolaan nan dikalikan aspek penyesuai, PMK 62/2026 secara lugas memisahkan opsi bilik berasas akomodasi sarapan.

“Tarif penggunaan bilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. tarif penggunaan bilik dengan sarapan; dan b. tarif penggunaan bilik tanpa sarapan,” demikian tertulis pada Pasal 2, ayat (1) PMK tersebut, dikutip Minggu (30/8/2026).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑