Purbaya Tanggung PPN Sumbangan Bencana Sumatera, Ini Aturannya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |14:16 WIB

Purbaya Tanggung PPN Sumbangan Bencana Sumatera, Ini Aturannya

Purbaya Tanggung PPN Sumbangan Bencana Sumatera, Ini Aturannya (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan insentif fiskal guna mengakselerasi penanganan musibah di wilayah Sumatera. Pemerintah bakal menanggung sepenuhnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sumbangan berupa peralatan tertentu nan disalurkan ke wilayah terdampak.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2026 tentang PPN nan Ditanggung Pemerintah dalam rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026. Fokus utama insentif ini adalah support untuk wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu, perlu diberikan insentif fiskal berupa PPN nan ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi pertimbangan dalam beleid nan dikutip pada Jumat (20/2/2026).

Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen ini secara unik diberikan untuk sumbangan berupa Barang Kena Pajak (BKP) busana jadi. Adapun pihak nan berkuasa memanfaatkan insentif ini adalah perusahaan nan memproduksi busana jadi di area berikat.

Untuk sistem penyerahan mencakup PPN terutang atas penyerahan peralatan serta PPN nan wajib dilunasi saat pengeluaran peralatan dari area berikat ke wilayah pabean lainnya di Indonesia.

Insentif fiskal ini bertindak surut untuk mencakup support nan telah disalurkan sejak akhir tahun lalu. Periode masa pajak nan mendapatkan akomodasi adalah Desember 2025 (1-31 Desember 2025), Januari 2026 (1-31 Januari 2026) dan Februari 2026.

Untuk memanfaatkan akomodasi ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengikuti ketentuan administrasi, seperti wajib diterbitkan dengan mencantumkan keterangan khusus: "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...".

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com