Purbaya Siap Ikuti Putusan MK, Bakal Pisahkan Anggaran MBG dengan Pendidikan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memerintahkan pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai 2028.

Ia mengatakan putusan itu baru bertindak pada 2028, sehingga implementasinya bakal disesuaikan dalam penyusunan anggaran 2 tahun lagi.

“(Pemisahan anggaran MBG dan pendidikan) Kita ikutin putusan MK. 2028 kan?,” kata Purbaya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Purbaya menjelaskan anggaran nan telah disusun dan dibahas untuk tahun ini tidak bakal diubah lantaran proses pembahasannya sudah nyaris rampung.

“Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua kelak enggak keburu,” ujar Purbaya.

Purbaya menekankan soal sistem pemisahan anggaran pada 2028 tetap bakal dikaji pelaksanaannya sesuai putusan MK.

“Kita bakal ikutin, kita bakal lihat. Mungkin jika kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028 lah. Nanti kita hitung (dampaknya),” ungkap Purbaya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Dengan putusan ini, MK menyatakan anggaran operasional MBG kudu dipisahkan dari anggaran pendidikan. Aturan ini bakal mulai bertindak pada 2028 alias 2 tahun setelah putusan diucapkan.

MK menyatakan penjelasan Pasal 22 Ayat 3 patokan tersebut tidak mempunyai kekuatan norma tetap, sepanjang tidak dimaknai:

"Hanya bertindak untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi nan bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah alias tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2028 alias paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan."

Dalam pertimbangannya, MK menilai anggaran penyelenggaraan MBG kudu disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dan terpisah dari anggaran pendidikan dalam UU APBN.

video story embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan