Purbaya Kenakan PNBP Akses Data Geospasial, Tarif Rp20 Juta

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2026 |07:12 WIB

Purbaya Kenakan PNBP Akses Data Geospasial, Tarif Rp20 Juta

Purbaya Kenakan PNBP Akses Data Geospasial, Tarif Rp20 Juta (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah jenis jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Ketentuan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026 nan mengamendemen patokan sebelumnya, ialah PMK Nomor 98 Tahun 2024.

Beleid ini ditetapkan oleh Purbaya pada 11 Agustus 2026 dan diundangkan pada 21 Agustus 2026, serta dijadwalkan mulai bertindak efektif 15 hari terhitung sejak tanggal pengundangan.

"Untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna jasa pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berkarakter volatil berupa jasa akses info geospasial tematik pertanahan dan ruang," sebagaimana dikutip dari PMK 63/2026, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Poin substansial dalam PMK ini adalah dimasukkannya jasa layanan akses info geospasial tematik pertanahan dan ruang sebagai objek PNBP volatil baru. 

Jenis baru ini melengkapi delapan kategori jasa PNBP volatil nan sebelumnya telah melangkah di ATR/BPN, seperti penyelenggaraan training Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), training penilai pertanahan, hingga training penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penyesuaian izin ini ditujukan untuk merespons kebutuhan masyarakat dan bumi upaya atas kesiapan info spasial nan memadai, mengingat kerangka patokan terdahulu belum memuat skema tarif untuk jasa tersebut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com