Purbaya: Jika Saya di BI Rupiah Bisa Menguat Rp15.000 per Dolar AS, Bukan Hal Sulit

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

 Jika Saya di BI Rupiah Bisa Menguat Rp15.000 per Dolar AS, Bukan Hal Sulit

Purbaya: Jika Saya di BI Rupiah Bisa Menguat Rp15.000 per Dolar AS, Bukan Hal Sulit (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bisa menguat mencapai Rp15.000 per dolar AS. Namun, penguatan ini jika dirinya berada di Bank Indonesia (BI).

"Menurut saya, jika Rupiah bergerak ke sekitar Rp15.000 per dolar AS, itu tidak terlalu sulit. Saya tidak bisa berbincang mewakili bank sentral, tapi jika saya di posisi mereka (BI), level itu bukan sesuatu nan susah dicapai," kata Purbaya dalam Indonesia Economic Summit (IES) 2026 di Jakarta, Selasa 3 Februari 2026.

Peluang Penguatan Rupiah

Purbaya menjelaskan, kesempatan penguatan Rupiah dapat dilakukan melalui perbaikan esensial ekonomi nan lebih sigap agar pertumbuhan dapat mencetak nomor nan lebih tinggi.

Pertumbuhan ekonomi nan tinggi bakal membikin masyarakat makin sejahtera, sehingga pada akhirnya modal asing bakal mengalir dengan sendirinya.

Investor asing, lanjutnya, mau mengambil porsi untung dari pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika modal asing langsung (foreign direct investment/FDI) masuk, rupiah bakal bergerak menguat.

"Ketika orang memandang saya bekerja serius memperbaiki kondisi ekonomi, dan ketika mereka mulai memandang ekonomi betul-betul membaik, modal bakal masuk dan rupiah bakal menguat nyaris secara otomatis," ujar Purbaya.

Nilai Tukar Rupiah Cerminkan Fundamental Ekonomi

Purbaya menambahkan nilai tukar Rupiah saat ini tidak mencerminkan esensial perekonomian Indonesia. Diketahui, pada penutupan perdagangan Selasa, Rupiah menguat 44 poin alias 0,26 persen menjadi Rp16.754 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.798 per dolar AS.

Dirinya menyangsikan kondisi rupiah saat ini bakal memicu krisis seperti tahun 1997-1998. Sebab, otoritas saat ini bergerak dengan selaras untuk menjaga level nilai tukar rupiah.

Selain BI nan memainkan peran utama, juga ada otoritas lain nan tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di antaranya Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com