Jakarta -
Pemerintah memperketat pengawasan terhadap peserta Tax Amnesty (TA) alias Program Pengungkapan Sukarela (PPS) nan belum melakukan repatriasi alias memasukkan kembali aset mereka di luar negeri ke Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya bakal menelusuri pajak atas aset-aset WP nan belum pulang ke Tanah Air melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, selama ini pemerintah telah memberi beragam kemudahan, mulai dari sosialisasi, ajakan, hingga insentif bagi wajib pajak agar segera merepatriasi aset, namun tetap banyak WP nan belum memenuhi komitmen tersebut.
"Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini? Kalau nggak mau masuk juga dikasih fasilitas-fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, kelak setiap biaya nan masuk ke sini, saya periksa pajaknya. Orang-orang nan bawa ke sini," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh lantaran itu, pemerintah menetapkan pemisah waktu hingga akhir 2026 bagi peserta TA dan PPS untuk menyelesaikan tanggungjawab repatriasi maupun pengungkapan harta. Baru setelah itu pengawasan bakal diperketat dan penelusuran pajak mulai diberlakukan secara penuh pada awal 2027.
Purbaya menggandeng PPATK memeriksa setiap biaya nan masuk untuk menelusuri aset peserta tax amnesty nan belum melaksanakan komitmen repatriasi.
"Awal tahun (2027) saya bakal kerjain seperti itu. Itu kan normal. Cuma selama ini nggak dikerjain aja. Artinya, saya nggak usah apa-apa kan. Jadi, begitu biaya masuk, saya bakal kerja sama PPATK, kita periksa pajaknya. Jadi, masukannya sampai akhir tahun (2026) saya bakal diem," tegasnya.
(igo/ara)
14 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·