Anggie Ariesta
, Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |14:00 WIB

Purbaya Blacklist Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro dari Seluruh Instansi Pemerintah Usai Hina Negara (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan pasangan alumni danasiwa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro ke dalam daftar hitam (blacklist) permanen. Keputusan ini merupakan buntut dari tindakan nan dianggap merendahkan martabat negara serta adanya tanggungjawab pengabdian nan belum dipenuhi.
Purbaya Blacklist Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro
Hal ini disampaikan Purbaya merespons pernyataan Dwi Sasetyaningtyas nan menyebut "cukup saya nan WNI, anak-anakku jangan”. Sanksi ini memastikan bahwa keduanya tidak bakal lagi mempunyai kesempatan untuk bekerja alias menjalin hubungan ahli dengan seluruh lembaga pemerintah Indonesia di masa depan.
"Blacklist artinya kelak mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini alias di blacklist permanen, dua-duanya (Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro)," ujar Purbaya usai konvensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Sanksi ke Arya Iwantoro
Terkait hukuman finansial, konsentrasi utama tertuju pada Arya Iwantoro nan teridentifikasi belum menyelesaikan masa pengabdiannya di Tanah Air setelah menamatkan studi PhD di Utrecht, Belanda, pada tahun 2022.
Sesuai patokan 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun), Arya wajib berkontribusi di Indonesia, namun kenyataannya dia tetap berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.
Purbaya mengonfirmasi bahwa Arya telah menjalin komunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian seluruh biaya danasiwa nan pernah diterimanya, komplit dengan dendanya.
"Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga," imbuh Purbaya saat ditanya mengenai pengembalian biaya tersebut.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·