Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal mengenai penerapan pungutan pajak baru di tahun depan. Namun, penerapannya tergantung pada tren pertumbuhan ekonomi serta stabilitas daya beli masyarakat.
Purbaya tidak bakal gegabah mengenakan instrumen pajak baru hanya berasas capaian pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek.
"Kalau (ekonomi) tumbuh 6% apakah langsung saya kenakan pajak? Ya jika baru satu triwulan belum mungkin. Tapi ruang itu jadi terbuka lebar," ujar Purbaya dalam konvensi pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2027 di instansi pusat DJP, dikutip Minggu (16/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, kesempatan tersebut tetap terbuka andaikan ekonomi tumbuh 6% berturut-turut. Purbaya memastikan penerapannya juga bakal mempertimbangkan parameter penggerak ekonomi lainnya, seperti daya beli masyarakat.
"Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Let's say jika akhir triwulan ini, akhir tahun ini bisa 6 persen. Triwulan pertama bisa 6 persen lagi, lebih. Mungkin kita bakal kenakan pajak-pajak nan baru," terangnya.
Sebelumnya, Purbaya menjelaskan selama tiga triwulan terakhir ini, ekonomi Indonesia konsisten tumbuh di atas 5%, apalagi sempat 5,61% pada triwulan-I 2026 dan turun tipis ke 5,29% triwulan-II 2026.
Purbaya menilai keahlian perekonomian nasional sepanjang 2026 tak lepas dari sinergi kebijakan moneter, fiskal, dan sektor finansial nan baik. Ia pun optimistis ekonomi Indonesia tumbuh 6% pada tahun depan.
"Ke depan kita bakal semester II tahun ini kita bakal pastikan itu bakal lebih bagus lagi sehingga kita bisa tumbuh mendekati 6% pada akhir tahun 2026 ini. Untuk 2027, kita perkirakan ekonomi juga bisa tumbuh sekitar 6% plus minus sedikit," jelasnya.
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·