Anggie Ariesta
, Jurnalis-Sabtu, 21 Februari 2026 |11:28 WIB

Purbaya Bebaskan PPh 21 Peserta Magang Nasional 2026, Uang Saku Utuh Tanpa Potongan Pajak (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA - Pemerintah meluncurkan akomodasi fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para lulusan perguruan tinggi nan mengikuti program pemagangan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini bermaksud untuk meringankan beban finansial peserta magang sekaligus mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.
Langkah strategis ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 nan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Februari lalu. Melalui patokan ini, negara berkomitmen mendukung para fresh graduate agar tetap menerima kompensasi magang secara utuh.
"Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan akomodasi fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Insentif PPh Pasal 21 DTP
Insentif PPh Pasal 21 DTP ini mencakup beragam komponen pendapatan nan diterima peserta selama masa magang, antara lain duit saku, agunan sosial dan penghasilan lainnya.
Meskipun pajak tetap dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, peserta tidak bakal merasakan potongan tersebut.
Sebagai contoh, jika seorang peserta menerima duit saku sebesar Rp5,41 juta per bulan, maka beban pajak sekitar Rp270.000 (tarif 5 persen) bakal sepenuhnya ditanggung pemerintah. Peserta pun tetap membawa pulang duit saku secara penuh tanpa pengurangan.
Fasilitas pajak ini mempunyai jangkauan waktu nan cukup panjang, mulai dari Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026.
Instansi pemerintah nan menyelenggarakan program magang bertindak sebagai pemotong pajak. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan realisasi insentif secara rutin setiap bulan.
Laporan realisasi paling lambat disampaikan pada tanggal 20 bulan berikutnya agar insentif tidak ditagih kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·