Purbaya Bakal Ombral Insentif untuk Merah Putih Bond

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Purbaya Bakal Ombral Insentif untuk Merah Putih Bond Menkeu Purbaya(MI/Naufal Zuhdi)

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tak ada skema nan mewajibkan penduduk negara Indonesia (WNI) dengan kriteria tertentu untuk membeli surat utang Merah Putih Bond.

Menurutnya, pemerintah justru menyiapkan insentif unik untuk mendorong lebih banyak calon penanammodal nan membeli surat utang ini.

“Nggak ada kewajiban, tetapi bakal diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang nan punya uang, kira-kira gitu,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6).

Merah Putih Bond merupakan obligasi unik nan bakal diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI Danantara), berbareng dengan Patriot Bond.

Penerbitan itu merupakan salah satu poin perubahan dalam revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian dunia nan tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja berbareng Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (3/6).

Purbaya memastikan publikasi surat utang unik dilakukan dengan menetapkan strategi kebijakan pengelolaan dan pengendalian akibat nan dikelola secara profesional, akuntabel, dan berasas pertimbangan upaya nan sahih.

Usai pengumuman itu, beredar berita bahwa WNI nan mempunyai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp30 miliar diwajibkan membeli Merah Putih Bond, nan dibantah oleh bendaharawan negara.

“Setahu saya Presiden nggak pernah bilang itu wajib,” ujarnya.

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan revisi UU P2SK ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar otoritas di sektor finansial dalam menjaga stabilitas sistem finansial nasional.

Regulasi nan lebih adaptif dinilai krusial untuk menghadapi dinamika pasar finansial sekaligus meningkatkan daya saing sektor finansial Indonesia di tingkat regional maupun global. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia