Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengenakan pajak ekspor perhiasan dengan berat tertentu. Kebijakan tersebut dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Nanti kita bakal perketat lagi dengan merubah peraturan Kementerian Keuangan agar perhiasan pun nan dengan berat tertentu bakal kena pajak ekspor juga," ujar Purbaya di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Kamis (13/8/2026).
Purbaya mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik ekspor emas nan dikemas dalam corak perhiasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, kata Purbaya, ada pihak nan mengakali patokan dengan mencap emas sebagai perhiasan agar bisa diekspor guna demi menghindari pungutan bea keluar emas.
"Mereka merubah sebagian mengakali dengan ekspornya dalam corak perhiasan. Tapi kelak juga bakal kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan. nan krusial mereka ekspor emas. Kenapa tangkapnya di sini? Satu kilo hanya dicap-cap gampang, terus mereka bilang itu kalung," terangnya.
Purbaya menambahkan, saat ini aktivitas penyelundupan emas alami peningkatan. Kondisi ini terjadi lantaran telah diberlakukan kebijakan bea keluar emas nan membikin sebagian pihak malas untuk membayar.
Selain malas untuk bayar bea keluar, ada kemungkinan juga kata Purbaya, emas selundupan ini berasal dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
"Ini indikasi nan jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu. Sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini. Tapi nan jelas kami bakal ketatkan pengawasan di semua titik keluar Indonesia," terang Purbaya.
Purbaya mengimbau masyarakat Indonesia nan memang mempunyai kebutuhan untuk membawa emas ke luar negeri untuk tidak menyembunyikannya dan lebih baik menyampaikannya secara jujur kepada petugas Bea Cukai dan memenuhi segala ketentuan nan berlaku.
"Saya mengimbau jika mempunyai kebutuhan membawa emas ke luar negeri, jangan disembunyikan. Sampaikan kepada petugas Bea Cukai dan penuhi ketentuannya. Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada kudu berhadapan dengan proses norma lantaran mengabaikan tanggungjawab nan berlaku," tutur Purbaya.
(hrp/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·