Purbaya Atur Kredit Buat Kopdes, Bisa Pinjam Rp3 M ke Bank

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah merevisi patokan mengenai dengan skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Dalam skema baru ini, Kopdes bisa mendapatkan akomodasi pembiayaan dari perbankan maksimal Rp 3 miliar per unit.

Revisi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.

Adapun, patokan bertindak mulai 1 April 2026 dan mencabut patokan sebelumnya dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam pasal 2 ayat (2), ditetapkan batas pembiayaan oleh bank maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Kopdes/Kel Merah Putih. Dari sisi akomodasi angsuran perbankan, tingkat suku kembang tetap di level 6% per tahun dengan masa tenor 72 bulan.

Namun, PMK ini mengatur akomodasi masa tenggang (grace period) diperlonggar dengan memberikan ruang grace period pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan patokan lama nan membatasi maksimal 8 bulan.

Pasal 2 ayat (4) menetapkan bahwa pembayaran angsuran termasuk kembang dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan alias dibayar sekaligus per tahun melangkah menggunakan porsi Dana Desa.

"Penyaluran DAU/DBH alias Dana Desa untuk pembayaran seluruh tanggungjawab nan timbul atas penyelenggaraan aktivitas percepatan pembangunan bentuk gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan berasas prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan performance based," tulis Pasal 3.

Dengan revisi ini, maka status kepemilikan aset juga mengalami perubahan. Dengan patokan ini seluruh gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih nan dihasilkan dari pembiayaan tersebut sah menjadi aset milik pemerintah wilayah alias pemerintah desa.

"Gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih nan dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset pemerintah wilayah alias pemerintah desa," tulis Pasal 2 ayat (6).

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News