Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Cek Sanksi PKB dan BBNKB yang Dibebaskan hingga Akhir Bulan Ini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2026 |10:29 WIB

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Cek Sanksi PKB dan BBNKB nan Dibebaskan hingga Akhir Bulan Ini

Cek Sanksi PKB dan BBNKB nan Dibebaskan hingga Akhir Bulan Ini. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Pemilik kendaraan di DKI Jakarta nan tetap mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tetap mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai hukuman administratif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan hukuman tersebut hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny mengatakan kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melunasi tanggungjawab tanpa tambahan hukuman akibat keterlambatan.

“Pembebasan hukuman administratif ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini sebelum periode pembebasan berhujung pada 31 Agustus 2026,” ujar Morris, Sabtu (29/8/2026).

Melalui kebijakan tersebut, hukuman administratif nan timbul akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan selama pembayaran dilakukan dalam periode kebijakan. Wajib pajak cukup menyelesaikan tanggungjawab pokok sesuai ketentuan nan berlaku.

Pembebasan Berlaku Otomatis

Wajib pajak tidak perlu mengusulkan permohonan unik untuk memperoleh pembebasan hukuman administratif PKB dan BBNKB.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑