Pukat UGM: Tepat atau Tidaknya Penolakan JC Sony Sanjaya Baru Bisa Dinilai Lewat Fakta Persidangan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
 Tepat alias Tidaknya Penolakan JC Sony Sanjaya Baru Bisa Dinilai Lewat Fakta Persidangan Tersangka kasus korupsi MBG Sony Sanjaya (ketiga dari kanan)(MI/Usman Iskandar)

PAKAR norma dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menjelaskan keputusan Kejaksaan Agung nan menolak permohonan Justice Collaborator (JC) bagi Sony Sanjaya, tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), baru bakal teruji kebenarannya melalui fakta-fakta nan tersaji dalam persidangan mendatang.

Menurut Zaenur, pemberian status saksi pelaku nan bekerja sama ini mempunyai prasyarat ketat, ialah bukan sebagai tokoh intelektual, bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya, serta bisa memberikan keterangan krusial mengenai pihak lain nan mempunyai peran lebih dominan dalam tindak pidana.

“Prinsip dasarnya adalah kajian penyidik. Status JC diberikan kepada seseorang nan bukan pelaku utama, mengakui tindakannya, serta bersedia mengungkap keterlibatan pihak nan lebih besar. Informasi tersebut wajib berkarakter eksklusif, artinya tidak bisa didapat dari sumber lain,” ujar Zaenur saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (23/6).

Ia menilai bahwa penolakan jaksa terhadap permohonan Sony menyiratkan dua kemungkinan besar ialah interogator meyakini Sony adalah otak di kembali skandal ini, alias keterangan nan dia tawarkan sejatinya sudah dikantongi oleh tim jaksa dari sumber lain.

“Penolakan tersebut berfaedah kejaksaan menganggap Sony sebagai pelaku utama alias info nan dia miliki tidaklah unik lantaran bisa diperoleh dari saksi alias tersangka lainnya,” tukasnya.

Uji Nyali di Persidangan

Meski demikian, Zaenur menegaskan bahwa kewenangan penuh penilaian JC berada di tangan penegak hukum. Ia menekankan, validitas keputusan tersebut hanya dapat diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. “Itu kewenangan kejaksaan. Tetapi apakah tepat alias tidak, baru bisa dilihat ketika perkara diperiksa di persidangan,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya pendalaman terhadap 41 nama nan disebut dalam keterangan Sony Sanjaya, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain seperti NSD. “Kalau 41 nama itu betul-betul didalami di persidangan, termasuk NSD, maka penolakan JC bisa dianggap beralasan,” ujarnya.

Namun, dia memperingatkan bahwa jika nama-nama tersebut tidak ditindaklanjuti dalam proses norma di persidangan, maka bakal muncul pertanyaan publik mengenai kelengkapan pengungkapan perkara. “Kalau tidak didalami, publik bakal bertanya apakah semua pelaku sudah diungkap alias hanya sebagian saja,” kata Zaenur.

Selain itu, Ia menegaskan bahwa perbedaan penilaian antara penegak norma dan pengamat bisa saja terjadi jika info nan muncul di persidangan tidak sejalan dengan hasil penyidikan. “Penyidik bisa saja mengatakan semua info sudah mereka miliki tanpa perlu JC. Itu kelak diuji di pengadilan,” ujarnya.

Lebih jauh, Zaenur menilai andaikan terbukti Sony mempunyai keterangan nan tidak dimiliki pihak lain, maka argumen penolakan JC perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.

“Kalau ada info eksklusif nan hanya dimiliki Sony, maka dasar penolakan kudu bisa diuji terbuka. Jika tidak, publik bakal menduga ada pembatasan pengungkapan pihak lain,” pungkasnya. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia