Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) melangkah dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
RENTETAN kasus korupsi nan menjerat sejumlah pejabat tinggi negara dalam waktu berdekatan dinilai sebagai sinyal kuat adanya "patologi" alias penyakit akut dalam birokrasi Indonesia. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan saat ini telah berkembang menjadi masalah nan sistematis dan mengakar kuat.
Pernyataan keras ini muncul menyusul langkah norma terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, nan ditahan mengenai dugaan korupsi tata kelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG). Tak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga turut dijebloskan ke tahanan dalam perkara nan sama.
Di saat nan nyaris bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy diduga terlibat dalam kasus pemerasan mengenai pengurusan arsip keimigrasian.
Penyakit nan Melembaga
Zaenur Rohman menilai kasus pemerasan di sektor imigrasi adalah potret nyata penyakit birokrasi nan susah disembuhkan. Menurutnya, modus operandi nan digunakan ialah mengutip duit atas jasa publik merupakan pola lama nan terus berulang.
"Ini biasanya disebut sebagai patologi birokrasi. Praktik pungutan terlarangan tidak lagi dilakukan secara sporadis, melainkan menjadi kebiasaan nan dianggap lumrah dalam rantai pelayanan publik," ujar Zaenur saat dihubungi, Kamis (4/6).
Ia menambahkan, penyimpangan ini diduga tidak berakhir di level petugas lapangan, melainkan mengalir secara terstruktur ke tingkat atas. "Penyakit birokrasi itu terjadi lantaran birokrasi sudah terbiasa bermain. Mereka memberikan setoran ke atas. Ini berkarakter sistematis lantaran kerusakannya sudah melembaga," tegasnya.
Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari 37 menjadi 34 menjadi parameter sah bahwa praktik korupsi di kalangan pejabat tetap sangat tinggi dan mengkhawatirkan.
Ruang Gelap Layanan Publik
Khusus untuk kasus di sektor keimigrasian, Zaenur menyoroti minimnya transparansi mengenai prosedur dan biaya resmi. "Ruang gelap" inilah nan dimanfaatkan oknum untuk melakukan pemerasan. Hal ini, menurutnya, sudah lama menjadi keluhan di tengah masyarakat namun jarang tersentuh perbaikan fundamental.
Keterlibatan eks pejabat BGN dan Wamen Imigrasi dalam pusaran kasus norma menunjukkan bahwa integritas tetap menjadi tantangan terbesar pemerintah. Zaenur menilai tata kelola pemerintahan saat ini tetap jauh dari predikat bersih.
Mendorong Transparansi Total
Sebagai solusi untuk memutus mata rantai patologi ini, Pukat UGM mendesak pemerintah untuk memperluas transparansi di seluruh lini jasa publik. Informasi mengenai prosedur, biaya, waktu layanan, hingga sistem pengaduan kudu dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat tanpa hambatan.
"Masyarakat kudu tahu jasa apa nan diberikan, biayanya berapa, dan ke mana kudu mengadu jika terjadi penyimpangan. Jalur pelaporan bagi korban juga perlu diperjelas agar mereka tidak takut melapor," pungkas Zaenur. (Dhk/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·