Jakarta -
Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi masyarakat, menyusul kehadiran aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono namalain Botok berbareng sejumlah rekannya dalam Rapat Paripurna DPR.
Botok dan rombongan turut menyaksikan jalannya rapat dari anjungan ruang rapat saat agenda pembacaan laporan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI.
"Dari awal kami mengatakan bahwa gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat namun ada patokan dan mekanismenya," kata Puan, Kamis (27/8/2026). Hal ini disampaikan Puan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Botok mengaku dipersilakan masuk oleh ketua DPR untuk berjumpa di dalam kompleks parlemen. Setelah mendengarkan pembacaan laporan RUU Perampasan Aset, dia berbareng perwakilan pendemo lainnya melakukan audiensi unik dengan ketua DPR.
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, berbareng Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Sementara itu, Puan dan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati tetap melanjutkan memimpin Rapat Paripurna secara berbarengan dengan audiensi tersebut.
Puan menegaskan DPR siap menerima aspirasi masyarakat asal mengikuti prosedur nan berlaku.
"Jikalau aspirasi dan pertemuan itu mau dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat kemauan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami bakal menemui dan menerima aspirasi tersebut," tuturnya.
Puan menjelaskan aspirasi masyarakat dapat disampaikan lewat beragam cara. Di antaranya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di perangkat kelengkapan majelis (AKD) alias komisi terkait, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan ketua DPR alias komisi, hingga kehadiran langsung dalam Rapat Paripurna.
"Bahkan sampai kemudian kami bakal bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti sistem dan patokan nan ada di lembaga DPR ini," jelas Puan.
Terkait ketidakhadirannya dalam audiensi berbareng massa pendemo, Puan mengungkapkan perihal tersebut merupakan bagian dari pembagian tugas nan lazim dijalankan di DPR agar seluruh kegunaan lembaga tetap melangkah baik. Saat audiensi berlangsung, Rapat Paripurna tetap melangkah sehingga dia berbareng Sari Yuliati tetap memimpin sidang di ruang rapat.
Sebelum audiensi dimulai, Rapat Paripurna sempat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
"Memang kami membagi tugasnya lantaran kan saya dan Bu Sari memimpin Paripurna, sebelumnya Pak Dasco memimpin Paripurna. Saya tadi juga ada pertemuan dulu," terang Puan.
"Pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bekerja untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya," imbuhnya.
Botok dan rombongan sebelumnya dipersilakan mendengarkan laporan Komisi III DPR mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Laporan tersebut dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan pengesahan RUU ini menjadi salah satu aspirasi utama nan dibawa AMPB dalam tindakan unjuk rasa di depan Gedung DPR.
Selain laporan RUU Perampasan Aset, Rapat Paripurna DPR hari ini turut membahas sejumlah agenda lain. Di antaranya pengesahan UU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, serta tanggapan Pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.
Rapat Paripurna juga mengagendakan laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Perubahan Kelima Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, nan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Dokumen laporan Baleg tersebut diterima langsung oleh Puan dalam rapat.
Agenda lainnya meliputi pengesahan hasil laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, serta hasil uji kepantasan (fit and proper test) Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rapat Paripurna turut mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai RUU inisiatif DPR.
Selain Rapat Paripurna dan audiensi dengan golongan masyarakat, DPR hari ini juga mempunyai sejumlah agenda lain. Di antaranya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Kementerian Keuangan, dan RDPU Pansus RUU Daerah Kepulauan berbareng Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Sajogyo Institute.
DPR turut menggelar Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan untuk membahas pertimbangan penanganan dan pemulihan jasa kesehatan bagi masyarakat terdampak musibah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Rapat tersebut juga membahas perkembangan terkini penanganan musibah di wilayah Sumatera, serta penguatan perlindungan, kesejahteraan, dan kesehatan jiwa tenaga medis dan tenaga kesehatan.
(ega/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·