Puan Soroti Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Sanksi Tegas Pelaku

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima penghargaan dari forum pers DPR, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP). Foto: Dok. DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual. Ia mendorong, agar pelaku kekerasan seksual ditindak tegas lantaran kejahatannya merusak masa depan anak bangsa.

“Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan tetap adanya kerentanan ruang kondusif bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa nan kuat,” kata Puan, Senin (4/5).

Puan menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual nan tengah menjadi perhatian publik. Seperti kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta pencabulan oleh oknum TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pada kasus di Ndolo Kusumo, pengasuh pondok pesantrennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diduga sudah berjalan sejak beberapa tahun lampau dengan jumlah korban mencapai sekitar 30 hingga 50 orang.

Modus nan diduga digunakan oleh oknum ustad tersebut adalah pendekatan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Pelaku meminta korban untuk tunduk dan alim sebagai corak ketaatan terhadap pengasuh.

Pelaku diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Pada kasus ini, diketahui pula kebanyakan korban berasal dari family tak bisa alias yatim piatu. Mereka juga mendapat ancaman dikeluarkan dari pesantren jika tak menuruti permintaan pelaku.

Puan menilai ada modus relasi kuasa nan kerap dimanfaatkan pelaku kepada korban.

“Ketika korban berada dalam posisi nan susah mengakses support alias melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem nan belum memberikan agunan perlindungan secara efektif,” jelas Puan.

Oleh lantaran itu, Puan mengingatkan agar penanganan kasus tidak berakhir pada proses norma semata. Ia menyebut perlu ada penguatan sistem perlindungan nan bisa dirasakan langsung oleh korban.

“Tentunya pelaku kudu mendapat hukuman nan tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan balasan terhadap pelaku nan merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan,” sebut Puan.

“Selain penanganan kasus norma nan berkeadilan, termasuk segera menangkap pelaku nan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami mendorong agar abdi negara penegak norma dan Pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh,” imbuhnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ancaman balasan bagi pelaku dapat diperberat jika pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, alias pihak nan mempunyai relasi kuasa khusus, ialah tambahan pidana penjara hingga sepertiga dari ancaman maksimal.

UU TPKS juga menekankan perlindungan komprehensif bagi korban, mulai dari penanganan, pelindungan bentuk dan psikologis, pemulihan, hingga restitusi. Korban berkuasa mendapatkan pendampingan hukum, jasa kesehatan, serta kerahasiaan identitas.

“Maka para korban kekerasan seksual berkuasa mendapat perlindungan dari Negara termasuk perlindungan keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa halangan struktural,” tegas Puan.

Puan juga mengingatkan pentingnya sistem pelaporan nan kondusif dan tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi korban, terutama di lingkungan tertutup seperti pesantren.

“Perlu juga keterlibatan aktif lembaga perlindungan dalam setiap tahap proses hukum, sehingga korban tidak merasa menghadapi sistem sendirian,” tambahnya.

Sementara itu, dalam kasus kekerasan seksual oleh oknum TNI di Kendari, korban diketahui merupakan anak SD berumur 12 tahun. Pelaku berinisial Sertu MB apalagi melarikan diri saat tengah dilakukan pemeriksaan dan sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Perwakilan massa saat melakukan orasi dalam demontrasi di depan Ponpes Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026). Foto: kumparan

Pada kasus tersebut, Puan menilai perihal ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ujian kehadiran negara dalam melindungi warganya.

“Yang diuji bukan sekadar siapa pelaku dan apa sanksinya, melainkan seberapa sigap dan pasti Negara mengunci proses norma sejak detik pertama kasus muncul,” ungkap Puan.

Ia menilai jarak sekecil apa pun pada tahap awal penanganan berpotensi menggeser rasa keadilan publik.

“Ketika pelaku belum berada dalam kendali proses norma secara jelas, maka seluruh tahapan berikutnya berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat,” kata Puan.

Karena itu, Puan menegaskan penanganan kasus oleh apart penegak norma kudu segera menunjukkan kepastian, tak hanya respons awal.

“Ini untuk memastikan bahwa kewenangan nan dimiliki negara sejalan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat, terutama anak,” jelas Puan.

Puan memastikan DPR bakal terus mengawal beragam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Ia berambisi kasus-kasus ini menjadi titik koreksi nan lebih luas.

“Terutama dalam memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan nan dipercaya masyarakat, dan setiap abdi negara mempunyai integritas dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan nan menyentuh masyarakat tidak boleh berakhir pada respons sesaat, melainkan kudu diikuti langkah konkret nan terukur.

“Masyarakat kudu bisa merasakan bahwa Negara tidak hanya datang bagi golongan rentan, tetapi betul-betul mengambil kendali. Negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual sedikit pun,” tutup Puan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan