PUAN Perkuat Kaderisasi Usai Putusan MK soal Kuota 30% Caleg Perempuan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Perempuan Amanat Nasional (PUAN) mulai memperkuat kaderisasi dan rekrutmen politik wanita usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Adapun partai nan tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat berisiko gugur sebagai peserta pemilu di wilayah pemilihan nan tidak memenuhi ketentuan tersebut.

"Pastinya (digenjot demi kuota 30 persen). Itu perintah langsung dari Ketum PAN (Zulkifli Hasan). Jadi kita bakal gas terus, gaspol," kata Ketua Umum PUAN, Farah Puteri Nahlia dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Hal ini disampaikannya di sela-sela pelantikan DPP PUAN di Balai Sarbini, Jakarta Pusat, Jumat (19/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farah menyampaikan salah satu langkah nan disiapkan PAN adalah dengan adanya pembentukan sekolah politik bagi kader wanita PAN. Langkah itu bermaksud untuk membekali kader nan mau maju sebagai calon personil legislatif pada Pemilu 2029.

"Saya sudah punya rencana bakal membikin semacam kelas sekolah politik untuk kader PUAN, nan mana langsung straight to the point belajar strategi politik. Sehingga, wanita PUAN nan mau maju ke legislatif di 2029 bisa kita kaderisasi," ungkapnya.

Farah menilai persiapan sejak awal diperlukan agar PAN tidak hanya memenuhi periode pemisah keterwakilan perempuan, tetapi juga meningkatkan jumlah kader wanita nan duduk di DPR maupun DPRD.

"Kalau kami optimis ya, lantaran sekarang saja kader wanita PAN di DPR maupun DPRD sudah banyak. Akan kami tingkatkan, oleh lantaran itu kita bakal mencari kader-kader terbaik di daerah. Kita bakal terus maraton sampai 2029 kelak dari sekarang," pungkasnya.

Sebagai informasi, pelantikan tersebut turut dihadiri Ketum PAN nan juga Menko Pangan Zulkifli Hasan, Mendes PDT sekaligus Waketum PAN Yandri Susanto, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno dan para elit PAN lainnya.

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News