Nur Khabibi
, Jurnalis-Sabtu, 01 Agustus 2026 |14:59 WIB

PTUN tolak keberatan UGM soal piagam Jokowi (Foto: Ilustrasi/Ist)
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak keberatan nan diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI/2025.
Putusan KIP tersebut menyatakan salinan piagam dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan info terbuka.
"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," tulis amar putusan nan termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta nan dilihat pada Sabtu (1/8/2026).
Bahkan, PTUN menguatkan putusan KIP tersebut. "Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026," ujarnya.
Diketahui, perkara ini teregister dengan Nomor Perkara 126/G/KI/2026/PTUN.JKT nan putusannya dibacakan pada 30 Juli 2026 melalui e-Court.
Sebelumnya, KIP mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 nan diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman nan tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam perkara ini, UGM menjadi Termohon.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn ketika membacakan amar putusan, Selasa 10 Maret 2026.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·