Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono.(Dok. MetroTV)
KEPUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nan menolak gugatan dalam perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT dinilai semakin mempertegas keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum mengenai pengesahan H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa hormat 2025-2030.
Kuasa Hukum DPP PPP Erfandi menyatakan penghargaan dan penghormatan atas putusan nan dijatuhkan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan wajib dihormati dan dipatuhi oleh seluruh pihak nan berkepentingan.
"Sebagai orang norma saya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis pengadil PTUN nan menolak gugatan penggugat dalam perkara 444/G/2025/PTUN.JKT," kata Erfandi, Selasa (23/6).
Erfandi menjelaskan, dalam norma terdapat asas res judicata pro veritate habetur, nan memandang putusan pengadil sebagai sesuatu nan kudu dianggap benar. Selain itu, dikenal pula prinsip hukmul qodi yarfa’ul khilaf, nan menegaskan bahwa putusan pengadil menjadi penutup atas perbedaan pendapat maupun sengketa nan muncul di tengah masyarakat.
"Karena itu, putusan pengadil ini kudu dihormati. Tidak ada lagi perbedaan pandangan terhadap SK Menteri Hukum nan telah menetapkan Bapak Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Putusan ini juga berkarakter erga omnes, sehingga kudu dihormati dan diikuti oleh semua pihak," ujarnya.
Menurut Erfandi, putusan PTUN tersebut semakin memperkuat dasar norma kepengurusan DPP PPP nan saat ini dipimpin Muhamad Mardiono. Dengan begitu, setiap kebijakan maupun keputusan organisasi nan telah diambil dan bakal dijalankan mempunyai landasan norma nan jelas dan sah.
"Putusan ini menegaskan keabsahan SK Menteri Hukum nan telah mengesahkan kepemimpinan pengguna kami, Bapak H. Muhamad Mardiono, sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030. Dalam konteks ini bertindak asas praesumptio iustae causa, nan berfaedah keputusan pejabat negara kudu dianggap sah dan bertindak sampai ada putusan norma nan membatalkannya," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan rasa syukur atas hasil persidangan tersebut. Menurutnya, putusan nan menguntungkan PPP itu merupakan buah dari dukungan, kekompakan, serta angan kader partai di seluruh Indonesia.
"Kemenangan ini merupakan hasil kerja sama dan angan seluruh kader PPP se-Indonesia nan terus menjaga soliditas dan kebersamaan dalam membangun partai," pungkasnya. (Z-10))
English (US) ·
Indonesian (ID) ·