Ilustrasi(Dok Pexels)
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan nan diajukan Ketua Pengurus Provinsi Pertina Nusa Tenggara Timur (NTT), Semuel Haning, terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (4/8) untuk perkara nomor 90/G/TF/2026/PTUN.JKT.
Majelis pengadil menerima eksepsi tergugat mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut), sehingga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Selain itu, majelis pengadil juga menolak permohonan penundaan nan diajukan penggugat serta menghukum Semuel Haning bayar biaya perkara sebesar Rp455 ribu.
Dengan diterimanya eksepsi tersebut, perkara tidak bersambung ke pemeriksaan pokok perkara.
Putusan itu juga membikin permohonan penggugat untuk menunda penyelenggaraan tindak lanjut administratif terhadap aktivitas tinju dari organisasi selain Pertina tidak dikabulkan. Begitu pula permintaan agar pernyataan Menpora mengenai adanya dualisme organisasi tinju dinyatakan tidak sah.
Majelis pengadil juga tidak mengabulkan permohonan agar pemerintah hanya mengakui Pertina sebagai satu-satunya induk organisasi bagian olahraga tinju di Indonesia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Wijaya Noeradi, datang sebagai saksi kebenaran atas permintaan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam keterangannya, dia menjelaskan perubahan tata kelola tinju bumi setelah Komite Olimpiade Internasional (IOC) mencabut pengakuan terhadap International Boxing Association (IBA) dan mengalihkannya kepada World Boxing.
Menurut Wijaya, IOC telah meminta seluruh Komite Olimpiade Nasional (NOC) memastikan anggotanya berafiliasi dengan federasi internasional nan diakui IOC.
"NOC Indonesia menerima pemberitahuan dari IOC bahwa setiap NOC wajib memastikan anggotanya berafiliasi dengan federasi internasional nan diakui IOC, dalam perihal ini tinju dengan World Boxing," ujar Wijaya.
Ia menegaskan, langkah NOC Indonesia sepenuhnya merujuk pada Olympic Charter dan anggaran dasar organisasi.
"NOC Indonesia tidak mempunyai pilihan selain menjalankan ketentuan IOC," katanya.
Di sisi lain, sengketa mengenai organisasi tinju juga tetap bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui perkara nomor 257/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst mengenai legalitas Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Perbati).
Menutup keterangannya, Wijaya mengingatkan pentingnya menjaga kepentingan atlet di tengah bentrok organisasi.
"Jangan sampai atlet menjadi korban. Atlet adalah jantung olahraga," pungkasnya. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·