PTKP 2027 Bakal Naik? Wamenkeu: Lagi Dikaji

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |19:25 WIB

PTKP 2027 Bakal Naik? Wamenkeu: Lagi Dikaji

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berbareng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengkaji rencana penyesuaian pemisah Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)

BOGOR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berbareng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengkaji rencana penyesuaian pemisah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi nan bertindak pada 2027. Penyesuaian skema PTKP saat ini berada dalam tahap kalkulasi intensif di internal pemerintah.

"Lagi dikaji," jawab Wakil Menteri Keuangan Juda Agung saat dikonfirmasi awak media dalam rangkaian Media Gathering APBN 2027 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Juda memaparkan, Kemenkeu tengah mengukur sejauh mana akibat kenaikan periode pemisah PTKP terhadap penguatan daya beli masyarakat. Rencana ini bertaut erat dengan pembahasan program stimulus ekonomi nan dipimpin Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Selain opsi penyesuaian PTKP, pemerintah juga memastikan keberlanjutan insentif pengurangan PPh Pasal 21 bagi sekitar 7,5 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan hingga 2027. Sinergi kedua instrumen fiskal ini diharapkan dapat memberikan akibat optimal bagi perekonomian rumah tangga.

"At the same time tentu saja PPh-nya kan bakal berkurang, ya kan? Kalau naik (PTKP naik). Jadi ini lagi dikaji level nan optimal, gitu ya," jelas Juda.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑