PT CNI Buka Suara soal Penetapan Status Tersangka Eks Dirut

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) merespons penetapan status norma nan berasosiasi dengan PT Ceria Nugraha Indotama. Perusahaan menjelaskan bahwa dugaan nan disangkakan kepada CNI beserta mantan pelaksana perusahaan berangkaian dengan tata kelola ekspor komoditas nikel pada periode 2017-2019 merupakan aktivitas pada masa lampau dan saat ini tetap dalam proses hukum.

"Dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah, Perusahaan menghormati proses norma nan sedang berjalan dan terus bersikap kooperatif dalam mendukung penanganan perkara sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku," ungkap Corporate Secretary PT CNI, Imelda Kiagoes, melalui keterangan resminya, Jumat (16/10/2026).

PT CNI memastikan bahwa situasi tersebut tidak memengaruhi aktivitas operasional, jasa kepada pelanggan/mitra bisnis, serta keahlian finansial perusahaan nan tetap melangkah dengan normal seperti biasa.

"Sebagai komitmen terhadap tata kelola perusahaan nan baik (Good Corporate Governance), manajemen selalu mengedepankan perusahaan dikelola secara akuntabel dan berkepanjangan dan kegunaan setiap lini dalam organisasi tetap melangkah optimal," tulisnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan DS selaku mantan Direktur Utama PT CNI sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi tata kelola komoditas nikel di Sultra tahun 2017-2020. Kasus ini diperkirakan merugikan finansial negara hingga Rp 401 miliar.

"Berdasarkan hasil ekspose, tim interogator telah menetapkan dari pihak swasta, ialah Tersangka DS selaku kepala utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip dari detikcom.

Anang menyebut DS diduga menjalankan praktik ekspor secara melawan norma dengan langkah mengelabui tanggungjawab pasar domestik serta merekayasa arsip hasil pengetesan kadar nikel. DS juga diduga menyalurkan sejumlah duit pelicin kepada oknum pejabat untuk mempermudah keluarnya izin ekspor tersebut.

"Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan norma tanpa memenuhi tanggungjawab DMO alias domestic market obligation dengan menggunakan arsip hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor nan diduga diterbitkan melalui proses nan menyimpang dari ketentuan," jelas Anang.

(rah/rah) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑