Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar setiap partai politik mendapatkan minimal 13 bangku sesuai dengan jumlah komisi di DPR RI sebagai periode pemisah pemilu legislatif (parliamentary threshold). Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan jika DPR bukan merupakan perwakilan dari partai.
"Kalau kita berpikir idealnya, apa sih tujuan pembentukan pembatasan threshold ini? Kan jika banyak cerita nan disampaikan oleh DPR maupun partai-partai politik, 'Oh ini untuk merampingkan, agar tidak terjadi keriuhan di DPR.' Tapi ada perihal nan dilupakan, bahwa di DPR itu tidak ada perwakilan daripada partai, tidak ada partai politik, tapi adalah perwakilan partai politik lewat fraksi," ujar Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali (Mad Ali) kepada wartawan di instansi DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Mad Ali menyebut ada akibat jika periode pemisah parlemen tetap diberlakukan. Dia menyebut bakal ada bunyi masyarakat nan lenyap jika diberlakukan.
"Kalau dia demikian, maka dengan membatasi dan membentuk threshold seperti itu, kan ada konsekuensi-konsekuensi nan muncul, ialah hilangnya bunyi rakyat. Hilangnya bunyi masyarakat," katanya.
Mad Ali juga mengingatkan tentang putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang periode pemisah pencalonan presiden. Menurutnya, MK secara filosofis mau memastikan bunyi rakyat tidak dibuang begitu saja.
"Karena jika kita lihat semangat pembentukan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang presidential threshold nan nol, bahwa setiap partai politik nan berkuasa mencalonkan presiden, maka artinya apa? Filosofinya mereka mau memastikan bahwa partai politik nan dipilih, nan menjadi peserta pemilu, pastinya bakal ada suara, entah itu satu suara," katanya.
Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan periode pemisah bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik kudu mendapatkan minimal 13 bangku di DPR RI lantaran komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.
"Misalnya, nan dijadikan referensi adalah sebenarnya berapa komisi nan ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).
Dia mengatakan partai-partai nan tidak bisa mencapai 13 bangku bisa membentuk sebuah koalisi campuran nan juga beranggotakan minimal 13 bangku alias lebih. Selain itu, dapat berasosiasi dengan fraksi partai nan lebih besar.
"Dengan demikian, tidak ada bunyi nan lenyap dan itu cukup setara bagi kita semua," katanya. (isa/isa)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·