Jakarta, CNN Indonesia --
Organisasi relawan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Projo, buka bunyi soal penangkapan dua tersangka kasus ijazah tiruan Jokowi, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma namalain master Tifa pada Jumat (19/6) pagi tadi.
Projo menilai penangkapan terhadap keduanya adalah kemajuan dalam proses investigasi kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai piagam Jokowi tersebut.
"Projo menyatakan menghargai proses norma nan sudah sekian lama dilakukan oleh Polri. Langkah norma oleh Polri tersebut merupakan kemajuan dalam penyidikan," ujar Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Alex Damanik dalam keterangannya, Jumat siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat tentu sangat mendukung proses norma agar segera ada kemajuan dan diketahui hasil akhirnya," imbuhnya.
Freddy mengingatkan semua pihak menghargai proses norma oleh Polri, seperti halnya masyarakat menghargai kebebasan berpendapat. Projo, kata dia, juga menghargai asas prasangka tak bersalah terhadap Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka.
Selain itu, Freddy mau agar kasus tuduhan piagam tiruan Jokowi juga menjadi pembelajaran bagi semuanya.
"Menyampaikan pendapat berbeda dengan menuduh pihak lain nan dapat berimplikasi hukum," tutur Freddy.
Sementara itu, Jokowi tak berkomentar banyak mengenai perkembangan terkini terhadap kasus nan dia laporkan setahun nan lampau itu. Ia mengatakan pihaknya siap mengikuti proses norma nan berlangsung.
"Kita ikuti proses norma nan ada sampai kelak di sidang di pengadilan. Karena kelak pengadilanlah nan bakal memutuskan," kata Jokowi saat ditemui wartawan di kediaman Sumber, Solo, Jumat siang.
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa di kediaman masing-masing pada Jumat pagi.
Pagi tadi, tim kuasa norma Roy, Ahmad Khozinudin mengatakan Roy ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Dia menerangkan Roy Suryo ditangkap polisi secara tak etis, di ruang privat dalam rumah dan tanpa menunggu kuasa hukum.
Ahmad mengatakan tindakan itu tidak beradab di tengah telah berlakunya KUHP baru.
"Permintaan dari pengguna kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat norma datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan dan menakut-nakuti jika tidak mau ikut bakal diborgol begitu. Jadi satu tindakan nan tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan," ujar saat dihubungi.
Selain itu, dia mengaku petugas dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ke ruang privat, padahal sudah diminta istri Roy Suryo untuk menunggu di ruang tamu.
"Klien kami Pk Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang dalam kondisi sedang berbareng keluarganya dan di ruang privat," kata Ahmad
"Sudah diminta oleh istrinya agar tidak masuk, agar menunggu di ruang tamu. Tapi, memaksa masuk ke bilik untuk mencari pengguna kami," kata Khozinudin.
Sementara itu, lewat siaran pers Tim Pembela dr Tifa menyatakan pengguna mereka mengaku ditangkap polisi di apartemennya pada Jumat pagi tadi sekitar pukul 06.47 WIB.
Pengacara dr Tifa pun menjelaskan kliennya semestinya ikut ujian disertasi S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI). Namun, akibat penangkapan itu, ujian terpaksa dilakukan daring di salah satu ruang dalam Polda Metro Jaya.
"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya," demikian isi siaran pers itu.
"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Berdasarkan foto nan diterima dari tim pengacara, dr Tifa terlihat berada di dalam suatu ruangan menghadap laptop nan terbuka.
Di samping kirinya terlihat bundel draf karya ilmiah dengan sampul lunak berwarna hijau dan logo UI.
Di sisi lain, hingga buletin ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberi keterangan soal penangkapan Roy Suryo dan master Tifa.
Sebelumnya, awal bulan ini, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma namalain master Tifa di kasus tudingan piagam tiruan Jokowi telah dinyatakan komplit alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara nan kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan nan kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Namun, beberapa di antaranya termasuk Rismon Hasiholan Sianipar mendapatkan penyelesaian norma lewat metode keadilan substantif (restorative justice) setelah berjumpa Jokowi dan meminta maaf.
Rismon apalagi sekarang menyatakan keaslian piagam Jokowi, serta membikin kitab berjudul 'Otentikasi Ijazah Joko Widodo'. Draf final karyanya itu telah diteken Jokowi, dan ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka meminta Rismon menggelar bedah kitab itu di UGM.
(kid/thr/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·