Ilustrasi(Antara)
BADAN Gizi Nasional (BGN) tidak mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk melakukan penataan ulang, standarisasi tata kelola operasional, serta efisiensi sumber daya.
Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 nan diterbitkan pada 17 Juni 2026. Surat tersebut mengatur tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG Tahun Anggaran 2026.
“Untuk kali ini kebijakan nan kami ambil adalah kami betul-betul tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standarisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya,” ujar Agustina dalam konvensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6).
Masa Berlaku dan Target Sasaran
Kebijakan penghentian pengedaran ini bertepatan dengan masa libur sekolah umum nan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, ialah mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Selama periode tersebut, seluruh kategori penerima faedah tidak bakal menerima pasokan makanan gratis, nan meliputi:
- Siswa sekolah di semua jenjang.
- Kelompok 3B (Ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD).
Dampak dari kebijakan ini juga menyasar pada sisi operasional, di mana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak bakal menerima insentif selama masa jarak pengedaran tersebut.
Catatan Penting Operasional MBG 2026:
| Periode Libur | 22 Juni – 13 Juli 2026 |
| Dasar Hukum | Surat Edaran No. 12 Tahun 2026 |
| Status Distribusi | Dihentikan Sementara (Tidak ada sistem bundling) |
Momentum Perbaikan Tata Kelola
Agustina menekankan bahwa berbeda dengan periode Ramadhan nan menggunakan sistem bundling, masa libur sekolah kali ini murni digunakan untuk pertimbangan total. BGN berkomitmen memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki pengelolaan program agar lebih optimal di masa mendatang.
Perbaikan tata kelola ini nantinya bakal diterapkan secara konsisten pada setiap periode libur, termasuk libur semester ganjil dan genap, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hingga hari libur fakultatif nan ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami mau melakukan penataan kembali, sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini untuk perbaikan pengelolaan program MBG agar pelaksanaannya ke depan semakin optimal,” pungkasnya. (Ant/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·