Profil Lodewyk Pusung(Dok. Puspenkum Kejagung)
NAMA Lodewyk Pusung tengah menjadi pusat perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini terseret berbareng dua nama lainnya, ialah Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya, setelah interogator menemukan minimal dua perangkat bukti nan cukup.
Profil dan Karier Militer
Lodewyk Pusung merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat kelahiran Manado, Sulawesi Utara, pada 27 September 1960. Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1985 ini mempunyai rekam jejak panjang di kecabangan infanteri. Ia mengakhiri masa dinas aktifnya pada 2018 dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal TNI.
Selama berkarier di militer, Lodewyk menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya:
- Danyonif 203/Arya Kemuning
- Dandim 0505/Jakarta Timur
- Danrem 142/Tatag
- Pangdivif 1/Kostrad
- Pangdam I/Bukit Barisan
- Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI
Pada 2 Oktober 2025, dia menerima kenaikan pangkat spesial menjadi Letnan Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto, menjadikannya satu dari 11 purnawirawan nan mendapat penghargaan serupa.
Kiprah di Pemerintahan Sipil
Pasca-pensiun, Lodewyk dipercaya masuk ke dalam jejeran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia dilantik sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional pada 22 Oktober 2024 berasas Keppres 59/M Tahun 2024. Namun, masa tugasnya di BGN berhujung pada 2 Juni 2026 menyusul langkah Presiden melakukan perombakan ketua di lembaga tersebut.
Jauh sebelum di BGN, Lodewyk juga pernah mendapat kepercayaan dari Presiden Joko Widodo untuk mengoordinasikan relokasi korban erupsi Gunung Sinabung saat dia menjabat sebagai Pangdam I/Bukit Barisan. Ia juga dikenal mempunyai perhatian pada rumor pangan, terbukti dari keterlibatannya dalam program swasembada pangan pada 2016.
Catatan Kekayaan dan Persoalan Hukum
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nan dilaporkan pada 11 Februari 2025, Lodewyk tercatat mempunyai total kekayaan sebesar Rp60,54 miliar. Mayoritas hartanya berupa tanah dan gedung senilai Rp58,725 miliar, serta aset kendaraan dan kas tanpa catatan utang.
Penetapan status tersangka oleh Kejagung mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini tetap dalam tahap proses hukum. Sesuai asas prasangka tak bersalah, status tersebut merupakan dugaan nan perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan.
Kini, publik menanti perkembangan investigasi Kejagung mengenai dugaan penyimpangan dalam program unggulan pemerintah tersebut nan menyeret sang jenderal purnawirawan. (Ant/Sekretariat Kabinet/eLHKPN/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·