: KORUPTOR 1,3 TRILIUN YANG KABUR DARI INDONESIA Eddy Tansil(Dok.MI)
EDDY Tansil, lahir dengan nama Tan Tjoe Hong, adalah seorang pengusaha keturunan Tionghoa-Indonesia nan menjadi pusat perhatian bumi norma Indonesia pada era 1990-an. Ia merupakan pemilik Golden Key Group nan terlibat dalam salah satu skandal korupsi terbesar di masa Orde Baru.
Data Singkat:
- Nama: Eddy Tansil (Tan Tjoe Hong)
- Kasus: Korupsi angsuran macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
- Kerugian Negara: Sekitar Rp1,3 triliun (Mata Uang Rupiah).
- Vonis: 20 tahun penjara.
Kronologi Kasus dan Pelarian Eddy Tansil
Perjalanan kasus Eddy Tansil dimulai dari kucuran angsuran tanpa agunan nan memadai dari Bapindo kepada Golden Key Group. Berikut adalah lini masa kejadiannya:
| 1994 | Eddy Tansil divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus korupsi Bapindo. |
| 4 Mei 1996 | Eddy Tansil dinyatakan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta. |
| Pasca-1996 | Pemerintah Indonesia melakukan beragam upaya pengejaran, termasuk melalui Interpol (Red Notice). |
Misteri Pelarian dari LP Cipinang
Pelarian Eddy Tansil dianggap sebagai salah satu tamparan keras bagi sistem peradilan Indonesia. Ia sukses keluar dari penjara dengan keamanan ketat, nan memicu dugaan adanya keterlibatan oknum petugas lapas. Hingga saat ini, keberadaan pastinya tetap menjadi misteri, meskipun beberapa kali muncul laporan bahwa dia terlihat di luar negeri, termasuk di Tiongkok.
Hingga saat ini, status Eddy Tansil tetap sebagai buron. Upaya pemulangan dan penyitaan aset terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui kerja sama internasional, meskipun tantangan norma dan birokrasi lintas negara tetap menjadi hambatan utama.
Pemulihan Aset Eddy Tansil
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah menyerahkan sejumlah aset milik Bos PT Golden Key Group (PT GKG), Eddy Tansil, selaku terpidana kasus pembobolan duit negara sebesar US$430 juta alias sekitar Rp1,3 triliun.
Aset nan diserahkan itu berupa duit tunai Rp51,6 miliar, 20 bagian tanah, vila, hingga pabrik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan
(Kemenkeu). Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Burhanuddin mengatakan aset Eddy Tansil tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair nan digelar pada 18-21 Mei 2026 serta pemulihan aset milik terpidana Eddy Tansil nan mencapai Rp978 miliar.
Pemulihan aset dari Eddy Tansil melalui skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset) mencakup duit tunai Rp51 miliar serta 20 bagian tanah dan gedung dengan nilai sekitar Rp30 miliar. Dengan demikian, total nilai aset Eddy Tansil nan diserahkan kepada negara mencapai Rp1,029 triliun. "Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang dari BPA," kata Burhanuddin. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·