Liputan6.com, Jakarta - Produser pelaksana film Sang Pengadil, Agung Winarno, menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Dalam perkara ini, Agung didakwa menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul sejumlah kekayaan nan diduga milik eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Zarof merupakan terpidana kasus pemufakatan suap dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Dalam surat dakwaan nan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Agung disebut melakukan sejumlah langkah untuk menyembunyikan alias menyamarkan kekayaan milik Zarof Ricar.
Modus tersebut antara lain melalui produksi movie komersial berjudul Sang Pengadil, penyembunyian satu unit mobil Toyota Alphard, lima boks berisi arsip surat keterangan tukar rugi milik PT Sinar Riau Palm Oil nan merupakan aset Zarof, serta penerimaan duit Rp 1 miliar.
Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah memberikan kesempatan kepada Agung untuk berbincang dan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya sebelum menentukan sikap terhadap dakwaan.
Agung kemudian menyatakan menerima dakwaan tersebut dan tidak mengusulkan eksepsi.
“Saya tidak bakal melakukan eksepsi,” ujar Agung di hadapan majelis pengadil di ruang sidang.
Agung juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, penuntut umum, dan seluruh hadirin sidang. Ia sekaligus meminta maaf atas kegaduhan nan muncul akibat perkara norma nan menjeratnya.
“Saya pribadi memohon maaf atas kegaduhan dan telah merepotkan. Terima kasih untuk semua pihak,” kata Agung.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·