Produsen Diminta Setop Sementara Beras Fortifikasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta produsen menghentikan sementara (moratorium) produksi beras fortifikasi. Moratorium ini diminta seiring dengan temuan pelanggaran nan dilakukan oleh sejumlah produsen beras.

Pelanggaran nan dilakukan ini mengenai dengan kualitas dan nilai beras tersebut. Temuan Kementan, sebanyak 25 merek melakukan over klaim terhadap kandungan vitamin pada berasnya sehingga dijual dengan nilai tinggi.

"Dimoratoriumkan cabut izinnya dulu. Kalau moratorium gimana? Berhenti kan? Terus dicabut izinnya gimana? Ada tiga proses. Cabut izinnya, moratorium, diproses hukum," tegas Amran di kediamannya, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amran mengatakan meski ada moratorium, stok beras tetap dalam kondisi aman. Untuk kekosongan di ritel, dia menyebut bagian dari penindakan beras fortifikasi nan disebut melakukan pelanggaran.

Sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, Amran meminta Bulog menambah stok ke ritel sebanyak 300 ribu ton. Jumlah itu ditambahkan dari sebelumnya rencana penyaluran sebanyak 110 ribu ton.

"Kami sudah perintahkan Bulog. Berasnya banyak, kurang lebih 5 juta ton. Kita sewa gudang, 2 juta ton. Udah, kita kirim. Beras aman. nan mengatakan tidak aman? Ya mungkin hubungan mafia. Sudah lah, jika 200-300 ribu (ton), berasnya banyak. Sebagai kepala Bapanas memerintahkan Bulog 300 ribu jika perlu, kali tiga," terang Amran.

Sebagai informasi, Amran telah mengungkap 25 beras fortifikasi bermasalah. Pelanggaran nan dilakukan bukan berfaedah tidak dapat dikonsumsi, tetapi standar nan terkandung untuk jenis fortifikasi tidak ditemukan saat uji laboratorium.

Beras-beras tersebut ditemukan dengan nilai jual Rp 19.270-57.600/kg dan menawarkan klaim tambahan vitamin dan mineral, rupanya setelah melalui uji laboratorium, hasilnya bertolak belakang.

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikasi dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras nan diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

(ada/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance
↑