Produksi Dipangkas, Industri Tambang di Ambang PHK

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Produksi Dipangkas, Industri Tambang di Ambang PHK

Produksi Dipangkas, Industri Tambang di Ambang PHK (Foto: Freepik)

JAKARTA - Industri pertambangan sedang menghadapi dilema di dalam negeri, ada kebijakan nan sangat mempengaruhi upaya dalam menghadapi cost ialah penggunaan B50 dan nilai BBM nan naik lantaran situasi global. Ditambah lagi pengurangan produksi mineral dan batub ara membikin perusahaan melakukan efesiensi sampai situasi kembali normal. 

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengatakan, kebijakan pengendalian produksi untuk dua komoditas tambang, ialah batu bara dan nikel untuk proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 menjadi musibah bagi industri pertambangan nasional. 

Selain lantaran kebijakan pengendalian produksi, perubahan persetujuan RKAB dari tiga tahunan menjadi setiap tahun memicu kekhawatiran bakal hambatan produksi di awal tahun sebelum keluarnya persetujuan RKAB. 

“Banyak sekali perusahaan-perusahaan nan tidak dapat berfaedah di awal tahun lantaran keterlambatan proses persetujuan RKAB,” kata Widhy dalam Diskusi Peran  RKAB dan Peningkatan Produksi Dalam Strategi Menyikapi Tantangan Global, Rabu (8/4/2026).

Menurut dia, Perhapi sebetulnya sudah menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana perubahan persetujuan RKAB dari tiga tahun kembali ke setiap tahun. Walaupun ada aplikasi nan bisa membantu proses persetujuaan RKAB, realitasnya persetujuan RKAB terlambat hingga di Maret 2026.

 “Alhamdulillahnya, ada semacam relaksasi untuk menggunakan 25% dari aktivitas nan tetap berlaku,” katanya. 

Sementara itu, terhadap rencana untuk pengendalian produksi, Widhy mengungkap kebenaran bahwa sudah banyak perusahaan di sektor pertambangan batubara nan melakukan slow learning. Bahkan, ada menyesuaikan operasional tambang, lantaran cemas adanya rencana pembatasan produksi. 

“Saat ini sudah terjadi di beberapa tempat, apalagi nan di ibu kota adalah mem-PHK, menterminasi karyawannya di wilayah pusat kehidupan,” ungkap Widhy.

RKAB Industri Tambang

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com