Jakarta -
Polisi sudah menahan laki-laki berinisial RS (43), tersangka kaus penganiayaan nan menendang wanita inisial TL saat antre di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Tersangka RS dijerat pasal penganiayaan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman balasan pasal diterapkan adalah 351 KUHP dengan ancaman balasan 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.
Korban sendiri mengalami sejumlah luka akibat ditendang pelaku. Selain itu, korban mengalami trauma dan tetap dalam tahap pemulihan.
"Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis," tuturnya.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam rekaman CCTV nan beredar, mulanya korban TL sedang mengantre untuk membeli bakso.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menepis dugaan RS menendang TL lantaran korban hendak mencuri. Menurut dia, RS menendang TL lantaran merasa terganggu saat duduk terhalang oleh korban.
"Berita bohong itu. Dari hasil pemeriksaan interogator terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," kata Budi.
(wnv/mea)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·