Pria yang Tendang Wanita di Mal Ditahan Polda Metro Jaya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan RS (44), tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap wanita berinisial TL. RS diduga menendang korban dari belakang hingga tersungkur di sebuah food court mal area Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan RS sekarang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Ditahan di Tahti PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Sebelumnya, polisi mengungkap motif RS menendang TL. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merasa terganggu lantaran terhalangi oleh korban.

"Hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Budi juga membantah info nan menyebut TL hendak melakukan pencurian sebelum ditendang oleh pelaku.

"Berita bohong itu," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, RS diketahui tetap tinggal berbareng orang tuanya dan belum bekerja.

"Hasil pemeriksaan tetap tinggal berbareng orang tua dan tidak bekerja," kata dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita