Pria Open BO Pembunuh Pria di Bekasi Divonis 12 Tahun Penjara

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Bekasi -

Majelis pengadil Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Ari bin Mulyana. Ari dinyatakan bersalah membunuh laki-laki berinisial NHW di Bekasi.

"Pidana kurungan 12 tahun," demikian putusan pengadil terhadap Ari seperti dikutip dari situs SIPP PN Bekasi, Senin (21/9/2026).

Selain Ari, pengadil juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke Aris Aparatuloh. Vonis keduanya diketok oleh majelis pengadil nan diketuai Ika Lusiana Riyanti dengan personil Heru Setiyadi dan Budi Rahayu Purnomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis keduanya lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar kedua terdakwa divonis 15 tahun penjara.

Awal Mula Kasus

Dirangkum detikcom, korban dalam kasus ini adalah laki-laki berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW. Dia dibunuh laki-laki nan dikenalnya lewat MiChat di Bekasi, Jawa Barat.

Jaksa menyebut kasus nan terjadi pada Januari 2026 ini berasal dari perkenalan antara Ari dengan NHW lewat MiChat. Ari disebut menggunakan akun MiChat berjulukan Rendi Andrian, sementara NHW menggunakan akun MiChat dengan nama Sandi.

"Korban menawarkan duit sejumlah Rp 50 ribu dan terdakwa I Ari menanyakan kudu melakukan apa," ujar jaksa.

Korban disebut meminta Ari melakukan aktivitas seksual. Jaksa menyebut Ari nan butuh duit menyetujui tawaran itu.

"Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan setelah berada di dalam kontrakan kemudian terdakwa I Ari bertanya 'kerjanya gimana bang' dan dijawab oleh korban 'kamu duduk di situ buka celana'," sambung jaksa.

Jaksa mengatakan korban memberi duit Rp 50 ribu nan dijanjikan ke Ari. Pada 28 Januari 2026, kata jaksa, korban kembali menghubungi terdakwa Ari dan meminta agar terdakwa Ari membawa satu orang lain dengan janji penghasilan Rp 200 ribu.

Jaksa menyebut tawaran bertambah pada 30 Januari 2026, ialah duit Rp 200 ribu serta rokok dan minuman. Ari disebut menerima tawaran itu.

"Setelah itu lantaran tidak mempunyai duit dan mempunyai utang terdakwa I Ari mengiyakan rayuan tersebut sembari terdakwa I Ari merencanakan untuk mengambil barang-barang berbobot milik korban," ujar jaksa.

Ari kemudian membujuk terdakwa II, Aris, untuk menemaninya berjumpa korban. Singkat cerita, Ari masuk ke bilik di kontrakan korban. Keduanya laki-laki itu berada di bilik untuk melakukan aktivitas seksual. Sementara, Aris berada di teras.

"Bahwa setelah terdakwa I Ari berada di dalam bilik korban menutup pintu hording dan terdakwa I Ari disuruh duduk di samping kasur dan korban meminta terdakwa I Ari membuka celana, kemudian korban membuka pakaiannya tinggal memakai kaus dalam," ujar jaksa.

Setelah 15 menit, terdakwa tiba-tiba bangkit dan melangkah ke belakang korban nan sedang dalam posisi jongkok. Korban kemudian bertanya apa nan hendak dilakukan terdakwa.

Terdakwa terus mencekik korban hingga tak bergerak lagi. Ari kemudian memanggil Aris dan meminta support memindahkan tubuh korban.

Setelah itu, Ari menyuruh Aris keluar. Ari kemudian mengambil dua handphone korban dan membawa kabur motor korban. Ari juga membuang kunci kontrakan korban. Motor rampasan itu kemudian dijual Ari seharga Rp 4,5 juta. Ari kemudian kabur dan ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026.

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News