Pria yang Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Ditetapkan Tersangka

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Pria nan Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Ditetapkan Tersangka

Pria nan bawa golok bubarkan Ibadah GKPI Rajeg ditetapkan tersangka (Foto: Ist)

JAKARTA – Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus viral pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Aji merupakan sosok nan membawa golok dalam peristiwa tersebut.

"Benar, terhadap kerabat AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (12/10/2026).

Soal penahanan, menurut dia, merupakan kewenangan interogator nan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur norma nan berlaku. 

Menurutnya, penetapan Aji sebagai tersangka dilakukan berasas tiga laporan kepolisian. 

"Terkait tiga laporan nan diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah kerabat AC. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses norma nan sedang berjalan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑