Jakarta -
Pria penduduk negara (WN) Malaysia, Muhammad Syafiq (22), segera diadili setelah tertangkap membawa puluhan ribu butir Happy Five. Syafiq sekarang telah diserahkan oleh interogator Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pelimpahan tahap II tersangka Muhamad Syafiq ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan komplit (P-21) oleh Kejari Dumai.
"Berkas perkara sudah dinyatakan komplit oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dumai dan hari ini tersangka dan peralatan bukti telah dilimpahkan ke Kejari Dumai," kata Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka diserahkan ke Kejari Dumai dengan pengawalan interogator Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ipda Danil Halmahera dan Aiptu Oktobert Tulus. Selain tersangka, interogator juga menyerahkan peralatan bukti antara lain 3 koper hitam, 3 plastik bening, 3 karung, serta sampel 815 butir psikotropika hasil pemeriksaan laboratorium dengan kode BB/1159/2026/NF, BB 1160/2026/NF, dan BB 1161/2026/NF.
Selain itu, interogator menyerahkan peralatan bukti 1 unit telepon genggam dan paspor atas nama Muhammad Syafiq serta duit tunai Rp 1.715.000.
"Proses pemeriksaan tersangka dan peralatan bukti (Tahap II) di lakukan secara langsung oleh JPU Kejaksaan Agung RI dan JPU Kejaksaan Negeri Dumai di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai Riau," tuturnya.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, Muhammad Syafiq ditangkap oleh interogator campuran Subidt IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareksrim Polri nan dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, di Dumai, Riau, pada Kamis (12/2). Dia ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Dumai, dengan peralatan bukti 3 koper berisi 99.600 butir narkotika jenis Happy Five nan dibungkus menggunakan plastik wrap. Setiap balut berisi 1.200 butir.
Dari Syafiq polisi menemukan tiga koper nan berisi 99.600 butir narkotika jenis Happy Five nan dibungkus menggunakan plastik wrap. Setiap balut berisi 1.200 butir.
Polisi juga menyita ponsel hingga paspor milik Syafiq. Termasuk duit tunai Rp. 1.715.000 nan diduga kuat mengenai praktik peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Syafiq mengaku memang ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba oleh rekannya berjulukan Abu Faiz nan juga merupakan WN Malaysia.
"Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang nan mengaku berjulukan Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi," jelas Brigjen Eko dalam keterangannya, kepada wartawan, Kamis (12/2).
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir aplikasi Zangi. Pemutusan akses ini lantaran jasa tersebut belum memenuhi tanggungjawab pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
(mea/dhn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·