Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial WW (32), nekat memproduksi dan mengedarkan sendiri uang palsu di wilayah Tangerang. Aksi tersebut pun terbongkar saat WW hendak melakukan transaksi.
WW diamankan berbareng peralatan bukti duit tiruan siap edar senilai Rp 68,57 juta serta beragam peralatan nan diduga digunakan untuk memproduksi duit palsu.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus bermulai dari laporan masyarakat mengenai praktik peredaran duit tiruan di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Berbekal info dari masyarakat, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar duit tiruan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu nan diduga siap diedarkan," ujar Prapto, Senin (13/7/2026).
Saat itu WW berada di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295818/original/000151500_1783950346-IMG-20260713-WA0010.jpg)
Perbesar
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku tetap menyimpan duit tiruan beserta peralatan pembuatannya di sebuah kontrakan di area Jelupang, Serpong Utara. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan letak nan diduga dijadikan tempat produksi duit palsu.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita ratusan lembar duit tiruan beragam pecahan, bahan separuh jadi, lembaran duit nan belum dipotong, hingga perlengkapan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, serta beragam perangkat lainnya.
"Total peralatan bukti nan diamankan meliputi duit tiruan pecahan Rp 100.000 sebanyak 338 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 617 lembar, dan pecahan Rp 20.000 sebanyak 46 lembar, dengan total nilai mencapai Rp 68.570.000,"katanya.
Sejak 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295819/original/017086000_1783950346-IMG-20260713-WA0011.jpg)
Perbesar
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh bahan dasar duit tiruan dari seseorang nan hanya dikenalnya dengan nama panggilan "God Hand", nan disebut berasal dari Bandung. Selanjutnya, pelaku diduga menyelesaikan proses pembuatan duit tiruan secara mandiri, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar duit menggunakan lem semprot, penyemprotan pelapis agar menyerupai tekstur duit asli, hingga pembuatan pengaruh hologram menggunakan bahan tertentu.
Polisi juga mendalami pengakuan pelaku nan menyebut praktik tersebut telah dijalankan sejak tahun 2025. Selain memburu pemasok bahan baku, interogator bakal menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain nan terlibat dalam produksi maupun peredaran duit tiruan tersebut.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima duit tunai, terutama dalam transaksi langsung.
"Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, ialah Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan alias mencurigai adanya duit tiruan maupun aktivitas nan mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada instansi polisi terdekat alias melalui jasa Call Center Polri 110 nan siap melayani selama 24 jam," ujar Jauhari.
Pelaku saat ini dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata duit tiruan dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·